Urus Izin Halal Produk Anda Sebelum 17 Oktober
Sertifikat halal dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah koordinasi Kementerian Agama.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Muhammad Hatta mengimbau para pelaku usaha sebelum 17 Oktober ini mempersilakan untuk mengurus sertifikat halal, baik kepada MUI Medan atau Sumatera Utara (Sumut).
Karena berbagai produk, wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah UU itu disahkan. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Nantinya, sertifikat halal dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah badan baru yang dibentuk dan berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini sebagai realisasi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menegaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Untuk diketahui, hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dimana telah di undangkan pada tanggal 3 Mei 2019.
"Kalau mau menunggu BPJPH ya tidak masalah. Sebelum tanggal disebutkan, sertifikat yang telah diurus masih berlaku sampai dua tahun masa berlakukanya," jelasnya.
Ditanya mengenai berapa produk usaha yang belum bersetifikasi di Kota Medan, Hatta menjawab tidak bisa memastikan hal tersebut.
"Wah, kita tidak bisa hitung. Soalnya yang namanya produsen sangat banyak, tetapi yang mengurus masih belum banyak," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini istilahnya volunteers. Siapa yang mau mengurus karena belum ada peraturan perundangan yang memaksa.
Karena sukarela, kesadaran masih jauh sekali. Sehingga kecil sekali jumlah orang mengurus dibandingkan produk ada di tengah masyarakat.
"Tetapi setelah Oktober nanti, mau tidak mau semua produksi makanan, minuman dan lainnya harus memiliki sertifikat halal dari pemerintah. Tidak ada lagi istilah volunteer, sejak 17 Oktober. Secara bertahap akan dilakukan bimbingan pengarahan serta tindakan. Jadi sifatnya sudah memaksa. Baru di sana bisa mendapatkan data," ungkapnya.
Nantinya, setelah peraturan tersebut berlaku, MUI hanya memberikan fatwa tentang kehalalan produk.
Ditanya soal produk apa saja yang diurus MUI Medan, Hatta menjawab yang sifatnya UMKM.
"Kita memang lebih mengutamakan ke MUI Sumut. Kita mengarahkan silakan ke sana dulu. Kalau restoran, jenis makanan catering dan UKM, ke Kota Medan. Kalau yang besar, kita arahkan ke MUI Sumut," tuturnya.
Di MUI Medan, lama proses adalah maksimal satu bulan dengan biaya ditetapkan Rp 1 juta.
"Mari kita sama-sama menjaga kehalalan produk karena sekarang sertifikat bukan hanya menenangkan umat Islam tetapi peluang bisnis yang cukup tinggi," harapnya.
(cr17/tribun-medan.com)