PKPA: Medan Belum Punya Perda Perlindungan Anak Tapi Disebut Kota Layak Anak
Sampai sekarang Medan belum punya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak.
TRIBUN-MEDAN.com - Sampai sekarang Medan belum punya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak. Tapi, uniknya Kota Medan sudah mendapatkan status kota layak anak pada level pratama dari pemerintah di Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kemala Dewi SSos mengungkapkan, pada 23 Juli 2019 ini, pemerintah menetapkan tema yaitu Kita Anak Indonesia Kita Gembira.
"Kami sebagai lembaga anak memberi respon positif terhadap tema ini. Artinya, anak Indonesia di manapun berada harus merasakan kegembiraan," katanya, Selasa (23/7/2019).
Tidak peduli anak tersebut berlatar belakang apa, agama, suku, kepercayaan, apakah dia berada di desa, di kota, di daerah, laut, gunung, dia (anak-anak) wajib merasakan kegembiraan selayaknya anak-anak pada umumnya.
"Artinya, ketika anak gembira, hak-hak dasarnya terpenuhi. Dia mendapatkan pengasuhan yang aman dan nyaman, mendapatkan hak indentitas, pendidikan kesehatan dan perlindungan sesuai dengan 5 klaster anak yang diakui dalam konvensi hak anak dan diratifikasi pemerintah Indonesia melaui UU perlindungan anak," tambah Kemala.
Kemala melanjutkan, melihat ini (tema) sebenarnya auranya sudah baik untuk mendorong bahwa semua anak harus mendapatkan hak tanpa diskriminasi.
Namun kenyataannya, ungkapnya, PKPA sebagai lembaga yang konsen di Sumatera Utara (Sumut) melihat bahwa masih jauh panggang dari api. Hal ini dikarenakan, kasus setiap tahun meningkat. Baik yang dipublish KPAI maupun yang ditemukan oleh PKPA. Peningkatan bisa mencapai 20 hingga 30 persen per tahun.
"Dari Januari sampai Juni, kami merekap ada 53 kasus kekerasan terhadap anak dan itu terjadi hanya di Kota Medan. Kami belum menerima laporan dari Nias di mana kita juga beroperasi di sana," ungkapnya.
Dari angka ini, dapat dilihat bahwa ada kesenjanan yang sangat besar antara semangat Pemerintah Indonesia untuk melindungi anak dengan pelaksaan di setiap provinsi.
"Contohnya adalah Kota Medan. Sampai sekarang Medan belum punya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak tetapi Kota Medan sudah mendapatkan kota layak anak pada level pratama dari pemerintah di Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," tuturnya.
Artinya, lanjut Kemala, sebenarnya kita merasa harusnya bisa lebih baik lagi. Saat ini yang dilakukan PKPA adalah menginisiasi draft Perda dan naskah akademisnya. Tetapi ini perlu dorongan yang lebih kuat lagi dari pemerintah.
"Karena kami hanya membantu memfasilitasi dan menguatkan sensitivitas mereka terhadap hak anak dalam kebijakan ini. Yang mempunyai mandat, kuasa, tanggungjawab membawa ini sampai ke pengesahan adalah pemerintah. Sekarang, diskusi masih terus berlanjut," katanya.
Kemala mengatakan, kita tidak bisa naif dengan mengangap Perda langsung membuat situasi anak semakin membaik. Tetapi, katanya, setidaknya ini adalah pengakuan politis dari sebuah kota atau kabupaten bahwa mereka komit terhadap pemenuhan hak anak.
Jika setelah Perda ini selesai maka Kota Medan harus segera berbenah juga mulai dari infrastruktur, sistem dan etos kerja. Harus yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
"Sampai sekarang kita bisa lihat masih jauh panggang dari api. Karena begini, Kota Medan mendapat julukan kota seribu lubang. Bagaimana anak mau pergi sekolah dengan aman dan nyaman jika mereka khawatir saat hujan jalan menuju sekolahnya becek. Belum lagi rawan kecelakaan. Belum lagi anak-anak mau aman dan nyaman mau pergi ke mana untuk menikmati kotanya," ujarnya.
Pemko Medan, kata Kemala, memiliki pekerjaan rumah yang banyak sekali. Tanpa sensitivitas kepentingan terbaik pada anak, mau sebesar apapun biaya untuk infrastruktur, maka tidak akan bisa dirasakan dampaknya oleh kelompok anak. Semua sektor harus lebih sensitif terjadap anak agar tema Hari Anak Nasional pada hari ini bisa tercapai. (cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/direktur_eksekutif_pkpa_kemala_dewi.jpg)