TERUNGKAP Data e-KTP Anda Diserahkan ke 1.227 Lembaga termasuk Swasta, Ini Penjelasan Kemendagri

Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, maka pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.

Editor: Tariden Turnip
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TERUNGKAP Data e-KTP Anda Diserahkan ke 1.227 Lembaga termasuk Swasta, Ini Penjelasan Kemendagri. Warga mengurus e-KTP di kantor kelurahan 

Lembaga penegak hukum seperti TNI/Polri sudah menggunakannya, jelas Zudan.

"TNI/Polri pakai data kita. Sidik jari kita, wajah kita digunakan TNI/Polri, Densus kemudian BNPT," katanya.

Digunakan untuk apa data penduduk?
PT Astra Multi Finance adalah satu dari sekitar 1.200 entitas yang menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk mengakses data kependudukan sejak 2017 lalu.

Perusahaan di bidang keuangan ini dapat mengakses KTP elektronik masyarakat melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Koordinator Komunikasi Astra Financial, Yulian Warman, mengatakan data kependudukan dari Dukcapil digunakan untuk mengonfirmasi calon klien.

Saat calon klien ingin mendapatkan jasa dari perusahaannya, maka Astra akan mengkonfirmasi data-datanya dengan data milik Dukcapil, kata Yulian.

"KTP yang diserahkan waktu berencana menjadi calon pembeli dengan kredit, dikasih.

Setelah itu dicek (akses ke Dukcapil). Tahu nggak orang ini e-KTPnya benar atau tidak?"

"Nama ini, nomornya ini, alamat ini.

Nanti diketahui benar atau tidak," papar Yulian saat dihubungi wartawan Muhammad Irham untuk BBC Indonesia, Rabu (24/07).

Yulian menambahkan cara ini dilakukan untuk menghindari penipuan.

Sebab, berdasarkan pengalaman tak sedikit calon pembeli yang menyerahkan KTP palsu sehingga membuat kredit macet.

Selain itu, Yulian juga mengeklaim pihaknya tak bisa mengakses data lainnya seperti nomor telepon. "(nomor) handphone itu nggak pernah dikasih, dan nggak boleh diakses, cuma e-KTPnya aja," lanjutnya.

Apa dasar hukum Kemendagri beri akses data kependudukan?
Dasar hukum yang digunakan Kemendagri adalah Pasal 58 ayat empat (4) Undang Undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal ini pada intinya memberikan hak akses Kemendagri menggunakan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Halaman
1234
Sumber: bbc
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved