TERUNGKAP Data e-KTP Anda Diserahkan ke 1.227 Lembaga termasuk Swasta, Ini Penjelasan Kemendagri
Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, maka pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.
Editor:
Tariden Turnip
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TERUNGKAP Data e-KTP Anda Diserahkan ke 1.227 Lembaga termasuk Swasta, Ini Penjelasan Kemendagri. Warga mengurus e-KTP di kantor kelurahan
ELSAM saat ini mendorong Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera disahkan DPR. Harapannya, setiap aturan yang terkait dengan data pribadi bisa mengacu kepada satu payung hukum.
"Jadi harusnya kalau ada RUU PDP, pengaturannya bisa lebih konkret.
Dan bisa mengacu semuanya ke RUU PDP setiap ada pengolahan data," jelas Lintang. (bbc news indonesia)
Berita Terkait