Kasus Novel Baswedan Sampai ke Kongres AS, Dilaporkan sebagai Pelanggaran HAM di Indonesia
Amnesty International resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ke Kongres Amerika Serikat (AS).
Keenam kasus tersebut adalah megakorupsi e-KTP, serta suap dan gratifikasi di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Lalu, kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kemudian, penangkapan terhadap bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.
Presiden Jokowi telah meminta Tim Teknis yang akan dibentuk bekerja maksimal selama tiga bulan.
Polri pun menyanggupi dengan berkomitmen membentuk tim dari skuad terbaik yang dimilikinya.
Baca: Tanggapan Gubernur DKI Anies Baswedan, Video Berdurasi 4 Menit Pria Ancam Bunuh Anies dan Amien Rais
Baca: Ada Banjir Diskon Perayaan HUT RI di Alfamart Dll, Pakai Atribut Merah Putih Dapat Promo Tambahan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal, mengatakan Tim Teknik akan diisi personel Inafis hingga Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.
“Personel-personel terbaik akan dilibatkan (dalam tim teknis). Seperti yang pernah saya sampaikan, (tim teknis) dari Inafis, Pusident, sampai Densus 88,” ujar Iqbal, Senin (22/7/2019).
Pelibatan satuan terbaik itu karena kasus ini menjadi sorotan publik.
Menurut Iqbal, tim teknis akan dikomandoi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Aziz.
Saat ini, Komjen Idham sedang mempelajari laporan TPF yang menjadi dasar pembentukan tim baru itu.(*)
Kasus Novel Baswedan Sampai ke Kongres AS, Dilaporkan sebagai Pelanggaran HAM di Indonesia
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dilaporkan ke Kongres AS, Kasus Novel Baswedan Dimasukkan Kategori Pelanggaran HAM