Terbukti Korupsi, Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Mantan Kepsek SMKN 1 Medang Deras

Terdakwa Muara Barus juga dibebenakan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 286.337.000 subsider 6 bulan penjara.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Muara Barus, Kepsek SMKN 6 Medangderas, Batubara, jalani sidang dugaan korupsi pembangunan sekolah di Pengadilan Negeri Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Sumut menguatkan hukuman penjara  mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Medang Deras, Kabupaten Batubara, Muara Barus (41) dengan penjara 2 tahun 6 bulan.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim PT juga mendenda terdakwa dengan Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan cara mark up (penggelembungan) dana pembangunan sekolah di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 436 juta.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Hakim Tinggi, Agustinus Silalahi didampingi oleh hakim tinggi anggota, Suwidya dan Mangasa Manurung.

"Menguatkan Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 Maret 2019 Nomor  91/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ungkap Majelis Hakim Tinggi dalam surat putusan PT MEDAN Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT MDN sebagaimana dikutip dalam situs www.pt-medan.go.id, Minggu (28/7/2019).

Terdakwa Muara Barus juga dibebenakan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 286.337.000 subsider 6 bulan penjara.

Selain sebagai kepala sekolah, Muara Barus yang juga bertindak sebagai Ketua Panita Pengganti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan ini jauh dari tuntutan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Wicaksono dan David Prima selama 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Batubara mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Muara Barus terkait proyek pembangunan SMKN 1 Medangderas yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2,49 Miliar Rupiah.

Sementara pembangunan proyek, Bagus bersama kedua rekannya tersebut melakukan mark-up dan pertanggungjawaban fiktif dalam proyek Unit Sekolah Baru (USB) yang digagas Pemerintah Kabupaten

"Hasil Audit BPKP-Sumut ditemukan kerugian negara Rp 436 juta tanggal 9 April 2018. Kemudian ditemukan adanya bon faktur palsu yang dibuat terdakwa Muara Bagus atasnama Panglong UD Bangun Mas," ungkap JPU David.

Sambung David, Terdakwa Muara Barus terbukti secara bersama-sama melakukan mark-up proyek yang semula bangunan tersebut ditaksir hanya Rp 2,06 Miliar namun dinaikkan biayanya menjadi Rp 2,49 Miliar.

Adapun selisih angka tersebut dalam dakwaan Ario dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved