TERUNGKAP Dokter Ini yang Laporkan Dokter Gigi Romi hingga CPNS-nya Dibatalkan Bupati Solok Selatan
"Betul, kami bawa kasus ini ke sidang etik karena ada dugaan dokter yang nilainya berada di bawah Dokter Romi saat CPNS melanggar etik.''
TERUNGKAP Dokter Ini yang Laporkan Dokter Gigi Romi hingga CPNS-nya Dibatalkan Bupati Solok Selatan
TRIBUN-MEDAN.com - TERUNGKAP dokter ini yang laporkan Dokter Gigi Romi hingga CPNS-nya dibatalkan Bupati Solok Selatan, kini menghadapi sidang etik di Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat.
Polemik Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael berbuntut panjang dengan disidangnya Dokter Gigi Lili Suryani (LS) yang melaporkan Romi ke Pansel CPNS 2018 di Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat.
"Betul, kami bawa kasus ini ke sidang etik karena ada dugaan dokter yang nilainya berada di bawah Dokter Romi saat CPNS melanggar etik," kata Sekretaris PDGI Sumbar drg Busril yang dihubungi Kompas.com, Selasa (30/7/2019).
Busril menyebutkan, dokter yang nilainya di bawah nilai dokter Romi diduga memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar sehingga menyebabkan kelulusan Romi dibatalkan.
Saat ini, Dokter Gigi Lili Suryani sudah diangkat menggantikan posisi Dokter Romi sebagai CPNS.
Menurut Busril, sidang etik dilakukan untuk mengklarifikasi adanya indikasi pelanggaran etik yang dilakukan sang dokter.
"Kami sudah melalukan panggil dokter yang berada di bawah Dokter Romi yang sekarang sudah dinyatakan sebagai CPNS sebagai pengganti Dokter Romi yang dianulir," jelas dia.
Busril menyebutkan pihaknya akan menggali informasi-informasi yang ada.
Baca: Anggaran Sampah DKI Rp 3.7 Triliun Surabaya Rp 30 Miliar, Nasdem Kepincut Bawa Risma ke Jakarta
Baca: Pakar Toksinologi (Bisa Ular) Beber Fakta Baru Anggota Brimob Bripka Desri Tewas Digigit Ular
Baca: Ingin Ambil Hati Sang Mertua, Roger Danuarta Beri Hadiah Istimewa Pada Ayah Cut Meyriska
Jika terbukti melanggar etik, Dokter Gigi Lili Suryani dipastikan diberikan sanksi.
"Kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik kedokteran, pasti ada sanksi.
Kita lihat nanti sanksinya seperti apa.
Apakah ini masuk pelanggaran berat, sedang atau ringan," ujarnya.
Sidang kode etik PDGI Sumbar dijadwalkan berlangsung siang ini di Kantor PDGI Sumbar.
Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer(KOMPAS.com/PERDANA PUTRA)
Dalam sidang kode etik PDGI Sumatera Barat terungkap Dokter Gigi Lili Suryani membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan atas anjuran oknum pansel.
"Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di Kantor PDGI Sumbar.
Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.
Dia mengatakan, Dokter Gigi Lili Suryani membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.
"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.
Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati juga menanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat yaitu penyuapan.
"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat menyatakan Dokter Gigi Lili Suryani bersalah melanggar kode etik dokter.
Dokter Gigi Lili Suryani dinilai melanggar Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang menjelaskan bahwa di antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.
"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan, memang ada pelanggaran kode etik," kata Frisdawati.
Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan yang tidak benar kepada tim Pansel CPNS.
"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya.
Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.
Menurut Frisdawati, pihaknya segera mengirimkan rekomendasi ke MKEDGI Pusat terkait persoalan dokter Romi dengan Dokter Gigi Lili Suryani tersebut.
"Ini termasuk pelanggaran sedang dengan hukuman pembinaan. Bagaimana bentuknya nanti, kita tunggu keputusannya dari pusat," kata Frisdawati.
Kantor Staf Presiden (KSP) disebut akan membantu untuk mengembalikan hak dokter Romi yang status CPNS-nya dibatalkan oleh Pemerintah Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Hasil rapat koordinasi antar-kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kemarin menyebutkan KSP siap membantu," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Nyimas Alia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/7/2019).
Nyimas mengatakan, dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri pihaknya diambil kesimpulan bahwa Kemenpan RB serta BKN masih bisa mengubah status CPNS dokter Romi Syofpa Ismael dengan penguatan berupa keputusan presiden.
"Nah, di sini KSP sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu sehingga kami berharap polemik ini bisa cepat diselesaikan," kata Nyimas.
Menurut Nyimas, melalui Kementerian PP dan PA, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Sosial.
Sebagai catatan khusus, menurut Nyimas, dokter gigi Romi akan dibantu untuk mendapatkan haknya, yaitu menjadi PNS dan posisi yang saat ini ada jangan ada pengabaian.
"Saat ini kementerian terkait, Kemenpan RB, sedang melakukan rapat pembahasan detail terhadap persoalan ini," kata Nyimas.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun menyesalkan pencoretan Dokter Romi Syofpa Ismael sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Romi adalah seorang dokter gigi asal Solok Selatan, Sumatera Barat. Padahal, menurut Moeldoko, pemerintah sangat mengakomodasi kepentingan-kepentingan penyandang disabilitas.
"Semangat presiden untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan disabilitas sangat jelas. bahkan di KSP sendiri ada difabel yang kita akomodasi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Mantan Panglima TNI itu menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama di mata hukum.
Dia menilai tak sepantasnya jika status CPNS Dokter Romi dibatalkan dengan alasan disabilitas.
"Intinya enggak boleh difabel itu dibeda-bedakan. Sudah itu aja prinsipnya. Semua kita di depan hukum kita memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sebagai warga negara," jelas Moeldoko.
Saat ini, kasus Dokter Romi tengah ditangani oleh pihak Kedeputian V KSP. Moeldoko menyatakan bahwa seharunya pemerintah daerah ikut mengakomodasi kepentingan para difabel.
"Kalau memang ada sebuah sarana prasarana yang harus disiapkan pemerintah maupun pemerintah daerah, ya disiapkan. Kepentingan difabel harus dipikirkan dengan baik," tutur Moeldoko.
Sebelumnya diberitakan, kelulusan Dokter Gigi Romi sebagai PNS di Pemkab Kabupaten Solok Selatan dibatalkan karena merupakan penyandang disabilitas.
Padahal Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumatera Barat, sejak 2015 lalu.
Romi mulai mengabdi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Sayang bagi dirinya, tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki.
Namun, keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas itu.
Pada tahun 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas.
Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS.
Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta. Namun, kelulusan Romi dibatalkan karena kondisi fisiknya.
Ombudsman Panggil Bupati
Ketidakadilan yang diterima Romi membuat banyak pihak memprotes keputusan Pemkab Solok Selatan.
Ombudsman Sumatera Barat pun menjadwalkan pemanggilan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkait kasus Romi.
Panggilan Ombudsman ini cukup keras. Pasalnya, Ombudsman menegaskan Bupati Solok Selatan harus hadir langsung, tak bisa diwakili
"Kita sudah layangkan surat ke Bupati Solok Selatan untuk mengklarifikasi kasus dokter Romi ini. Dijadwalkan pada 1 Agustus 2019 tanpa bisa diwakilkan," kata Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Rabu (24/7/2019).
Adel mengatakan, pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan dokter Romi pada Februari 2019 lalu.
Selama ini, kata Adel, pihaknya sudah berusaha melakukan klarifikasi kepada bupati melalui surat dan datang langsung ke kantornya.
"Surat kita tidak digubris dan saat kita datang ke sana, bupati tidak ada. Makanya sekarang kita lakukan pemanggilan," kata dia.
Menurut Adel, pemanggilan itu merupakan pemanggilan pertama. Jika diabaikan akan dilakukan pemanggilan kedua. Kemudian jika diabaikan lagi, maka akan ada pemanggilan paksa dengan melibatkan pihak kepolisian.
"Kita minta bupati sendiri yang hadir, tidak boleh diwakilkan karena bupati adalah pejabat pembina kepegawaian di Solok Selatan," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelapor Dokter Gigi Romi hingga Batal Jadi PNS Jalani Sidang Kode Etik", "Pelapor Dokter Gigi Romi Buat Laporan Tidak Benar Atas Anjuran Oknum Pansel", "Langgar Kode Etik, Pelapor Dokter Romi Diberi Hukuman oleh PDGI","Istana Siap Bantu Kasus Dokter Romi yang Dibatalkan sebagai CPNS karena Difabel"