Kronologi Sopir Angkutan Umum Paksa Penumpangnya Berhubungan Intim, Pelaku Diciduk Usai Dilaporkan

Sopir Angkutan Memperkosa Penumpangnya di Dalam Mobil, Korban Sempat Teriak Minta Tolong. Berikut Kronologinya.

Editor: AbdiTumanggor
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Di hadapan Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, pelaku Hasanudin saat menunjukkan lokasi atau tempat dimana ia memperkosa penumpang elfnya sendiri.(SURYA/GALIH LINTARTIKA) 

Sopir Angkutan Memperkosa Penumpangnya di Dalam Mobil, Korban Sempat Teriak Minta Tolong. Berikut Kronologinya.

////

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang sopir angkutan umum atau mobil Elf di Pasuruan, Jawa Timur ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan karena diduga kuat memperkosa penumpangnya sendiri.

Tersangka bernama Hasanudin (22) itu merupakan warga Dusun Madurejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo dan indekos di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Ia sudah berkeluarga, dan memiliki anak satu berjenis kelamin laki - laki.

Hasanudin saat menunjukkan lokasi atau tempat dimana ia memperkosa penumpang elfnya sendiri dihadapan Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo
Hasanudin saat menunjukkan lokasi atau tempat dimana ia memperkosa penumpang elfnya sendiri dihadapan Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

Aksi keji itu, dilakukannya 14 Mei 2019 lalu.

Saat itu, korban bernisial NV baru saja turun dari bus jurusan Surabaya – Malang.

Ia berangkat dari Surabaya dan berencana akan berkunjung ke rumah saudaranya di Prigen.

Setibanya di Terminal Pandaan, perempuan berusia 29 tahun ini dihampiri tersangka.

“Tersangka menawarkan jasa antar karena yang bersangkutan juga sopir mobil Elf. Karena korban merasa tidak pernah ke rumah saudaranya ini di Prigen, korban pun mengiyakan tawaran tersangka ini. Dan pasrah minta tolong diantarkan ke rumah saudaranya,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, Selasa (30/7/2019).

Rizal menjelaskan, modus tersangka, ia mengaku mengenal saudara korban.

Ia pun berjanji akan mengantarkan korban ke alamat yang dituju.

Di tengah perjalanan, keduanya banyak bercerita dan berbagi kisah.

Korban tidak menaruh rasa curiga karena dianggap itu obrolan biasa.

Mobil Elf bernopol N 7635 UT menjadi saksi bisu kejadian ini.

Hingga akhirnya, di sebuah jalan di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen sebelum tiba di rumah saudaranya, tersangka memberhentikan mobil elfnya.

"Ia beralibi bahwa ada gangguan di mobilnya itu. Korban pun juga tidak mengira bahwa itu akal – akalan tersangka. Sampai akhirnya, tersangka diajak ke belakang,” tambahnya.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menjelaskan, semula korban duduk di sebelah tersangka.

"Nah, mendadak tersangka meminta korban untuk ke belakang dan duduk di belakang," kata dia.

Begitu korban di belakang, tersangka masuk ke belakang juga.

Di sana, tersangka memaksa korban memberikan ponsel pribadinya.

“Korban sempat berteriak minta tolong. Karena kondisi sudah malam dan jalanan lumayan sepi, teriakan korban pun tak ada yang mendengar. Saking takutnya ketahuan, tersangka ini memukul korban hingga terjatuh. Saat terjatuh itulah, nafsu tersangka memuncak."

“Tersangka menyetubuhi korban. Tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan. Tapi, korban menolaknya. Lagi – lagi, tolakan korban ini tak bisa menghentikan nafsu bejat tersangka. Hingga akhirnya, tersangka memperkosa korbannya,” jelasnya.

Setelah itu, kata Kapolres, tersangka menyudahi pemerkosaan itu.

Tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya itu ke orang lain.

Selanjutnya, tersangka mengantarkan korban ke tempat tujuannya setelah melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

“Korban pun mengalami trauma yang luar biasa. Hingga akhirnya, ia pun memberanikan diri melaporkan tersangka ke Polisi. Dari laporan korban ini, Polisi langsung memburu tersangka. Tak butuh waktu lama, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan tersangka.

“Kami masih mendalami kasus ini. Kami akan kembangkan. Karena dugaan kami, korban lebih dari satu. Tapi sementara, aksi pemerkosaan sopir elf terhadap penumpang ini baru dilakukannya sekali. Tersangka, kami jerat dalam pasal 365 KUHP dan atau 285 KUHP,” tutupnya.

#Sopir Angkutan Memperkosa Penumpangnya di Dalam Mobil, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Teriakan Wanita Ini di Malam Sepi, Tak Mampu Hentikan Perbuatan Senonoh Sopir di dalam Mobil Elf

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved