Massa GMKI Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perusak Danau Toba

Usai aspirasi mereka diterima oleh perwakilan dari Pemprov Sumut, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / Dedy
Keramba Jala Apung (KJA) yang merupakan perusahaan ternak ikan di Danau Toba, Senin (19/2/2017). (Tribun Medan / Dedy) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan berunjuk rasa di depan Kantor BPODT di Jalan Pattimura, Kota Medan, Rabu (31/7/2019).

Usai melakukan aksi unjuk rasa di BPODT, massa melanjutkan aksi menuju Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Medan.

Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah segera mencabut izin perusahaan perusak dan pencemar di Danau Toba.

Menurut para pengunjuk rasa tersebut bahwa saat ini langkah proteksi pemerintah terhadap Danau Toba semakin tertinggal dengan beroperasinya perusahaan yang mencemari dan merusak lingkungan di sekitar Danau Toba.

"Kondisi macam ini, masyarakat Sumut menjadi cemas. Danau Toba yang menjadi kebanggaan masyaramat mulai rusak gara-gara beroperasinya sejumlah perusahaan perusak lingkungan," kata Ketua Cabang GMKI Medan, Hendra Manurung.

Massa dari GMKI Cabang Medan berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (31/7/2019)
Massa dari GMKI Cabang Medan berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (31/7/2019) (Tribun Medan / Dimaz)

Hendra menuturkan bahwa dari catatan mereka ada beberapa perusahaan yang beroperasi di sana yang berpotensi merusak Danau Toba, antara lain, PT Inalum, PT Toba Pulp Lestari, PT Aquafarm dan Keramba Jala Apung lainnya, PT Allegrindo dan PT Lae Renun.

"Beberapa kalangan, khususnya para pegiat lingkungan telah berulang kali menyuarakan tentang maraknya aksi pengrusakan lingkungan di wilayah Danau Toba. Tapi, sampai sekarang perusahaan-perusahaan itu masih eksis dan terus mencemari air Danau Toba," urainya.

Untuk itu, mereka mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk menyurati Pemerintah Pusat agar mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut.

Mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang Perpres Nomor 49 tentang Pembentukan BPODT yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga banyak terjadi konflik antar masyarakat di sekitar Danau Toba.

"Secara khusus, kami menyerukan agar perusahaan-perusaan tersebut angkat kaki dari Danau Toba," tegasnya.

Kasubid Hubungan Antar Lembaga Pemrov Sumut, Salman dan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pemprov Sumut, Mariduk Sitorus menerima massa yang berunjuk rasa.

"Kami tidak menampik bahwa di Danau Toba ada pencemaran lingkungan. Temuan kami di sana sudah kami laporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup," kata Mariduk.

Mariduk juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tak bisa serta merta menyalahkan perusahaan yang beroperasi di sana atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kelengkapan admistrasi dan izin yang lengkap.

"Kita hanya terus melakukan pemantauan di sana. Dan tindak lanjut dari temuan di sana kami sampaikan ke gubernur," tuturnya.

Usai aspirasi mereka diterima oleh perwakilan dari Pemprov Sumut, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved