Takut Dipecat Majikan, Pembantu di Perumahan Malibu Bunuh Bayinya
Majikan mengaku tak mengetahui kalau terdakwa Dewi sedang hamil. Ia tahu setelah ada polisi datang ke rumahnya.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) Dewi Purnama Sari (28) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Hal ini terungkap di sidang keterangan saksi di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/7/2019). Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean mendatangkan saksi majikan, Linda.
Warga asal Lampung ini melakukan perbuatannya di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H No. 27 Kel Suka Damai, Medan.
Terdakwa Dewi tega membunuh bayinya karena takut dipecat oleh majikannya.
Hakim Ketua Richard Silalahi bertanya kepada majikan. "Jadi, kau ini sebagai majikan rela tidak kalau dia, bekerja sambil hamil," tanya hakim.
Linda mengakui bahwa dirinya tidak memperkerjakan wanita yang sedang hamil karena akan mengganggu pekerjaannya.
"Itu sudah menjadi peraturan kepada pembantu yang bekerja di rumah saya. Dan pembantu yang lain juga sudah mengiyakan. Kalau mereka hamil tidak boleh bekerja," bebernya.
Linda juga mengungkapkan dirinya tak mengetahui kalau terdakwa Dewi sedang hamil. Ia tahu setelah ada polisi datang ke rumahnya.
Sementara itu, pembantu lainnya yang bekerja di rumah Linda yang turut memberikan kesaksian di persidangan, mengungkapkan pada saat kejadian Selasa, 19 Maret 2019 sekira pukul 04.30 WIB sempat mendengar ada teriakan sebanyak 2 kali dari kamar mandi.
"Selain mendengar teriakan itu. Saya juga ada melihat terdakwa Dewi membawa bungkusan plastik kresek. Saya tidak tahu apa isinya dan dibuang kemana plastik itu," ungkap pembantu lainnya.
Menurutnya, setelah terbongkarnya kasus ini, terdakwa Dewi sempat menceritakan kepada dirinya bahwa saat dilahirkan, bayi yang keluar dari rahimnya berjenis kelamin perempuan. Bayi itu merupakan hasil hubungan dengan suami keduanya.
"Saat itu katanya kondisi bayinya masih hidup. Lalu dicekiknya dan dibuangnya ke tong sampah," pungkasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin mendatang.
Dikutip dari dakwaan, Jaksa menyebutkan terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi perempuan di plastik kresek hitam oleh petugas kebersihan bernama Jasmanto Siagian.
Selanjutnya personel dari Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terdakwa Dewi saat dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan.
Terdakwa Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.
Perbuatannya, terdakwa Dewi dijerat dengan Pasal 342 sub Pasal 341 KUHPidana.
(vic/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembantu_bunuh_bayi.jpg)