Mengulik Fakta Sekda Jabar Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Meikarta, Minta Uang Rp 1 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka

Editor: AbdiTumanggor
VIA KOMPAS.COM
Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Pasca ditetapakan tersangka oleh KPK, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamillangsung menunjuk Asisten Bidang I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Pemprov Jabar Daud Ahmad sebagai pelaksana harian (Plh) Skeda Jabar.

Berikut fakta lengkapnya:

1. Iwa minta uang Rp 1 miliar

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Saut menyebut, Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

"Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).

Saut menuturkan, pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara.

Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.

2. Ditetapkan tersangka, Sekda Jabar dinonaktifkan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Asisten I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Pemprov Jabar Daud Ahmad sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Jabar.

Keputusan itu merupakan hasil konsultasi Pemprov Jabar dengan Kementerian Dalam Negeri menyusul penetapan status tersangka terhadap Sekda Jabar Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan Meikarta.

Iwa dinonaktifkan dari jabatannya sebagai sekda Jabar.

"Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri, jadi kami diberi saran agar Pak Iwa fokus menyelesaikan permasalahan ini dan pemerintahan dan administrasi pembangunan itu akan didelegasikan kepada Daud Ahmad selaku asisten pemerintahan," ujar Ridwan saat memberikan keterangan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7/2019).

3. Siap bantu KPK

Dok. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa usai bertemu dengan Direktur Perikanan Ishinomaki, Kanno Kenji, di Bandung, Selasa (23/7/2019).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

"Saya akan menaati, mengikuti, serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Iwa melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (30/7/2019).

4. Pemprov Jabar tak beri pendampingan

Daud menambahkan, Pemprov Jabar tak bisa memberi pendampingan hukum kepada Iwa. Meski demikian, ia tetap mempunyai hak sebagai aparatur sipil negara.

"Ada aturan bahwa di Biro Hukum kita tidak boleh mendampingi untuk kasus korupsi. Tapi mudah-mudahan kan harusnya Pak Iwa itu menunjuk lawyer, kita tidak boleh beracara. Hak melekat untuk sekda masih, beda dengan cuti di luar tanggungan negara. Istilahnya cuti besar," katanya.

Setelah menjabat sebagai pelaksana harian Sekda Jabar, Daud mengaku mendapat arahan dari Ridwan Kamil untuk berkomunikasi dengan DPRD Jabar terkait pembahasan anggaran.

"Sekarang ini utamanya untuk saya kita sedang membahas APBD. Jadi barangkali saya sebagai plh saya berkomunikasi dengan dewan bagaimana APBD perubahan dan APBD murni 2020. Konsentrasi sementara di situ. Kalau posisi asisten jalan terus," jelasnya.

5. Sebelum masa kepemimpinan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Iwa Karniwa terjadi sebelum masa kepemimpinannya. Meski begitu, Ridwan mengaku prihatin atas persoalan tersebut.

"Kasus ini merupakan dinamika pemerintahan sebelum kami. Kami turut prihatin terhadap situasi seperti ini," ungkap Emil.

Ia pun memastikan bahwa proses pemerintahan tak akan terganggu dengan adanya kasus hukum itu. Ridwan Kamil sudah menginstruksikan jajarannya, agar roda pemerintahan tetap berjalan.

"Kami pastikan penyelenggaraan pemerintahan tak terganggu, karena sistem birokrasi di Pemprov Jabar punya sistem yang sudah diantisipasi," kata Ridwan.6. Delapan petuags KPK geledah ruangan Sekda Jabar.

6. Delapan petugas KPK geledah ruangan Sekda Jabar

Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di lantai 2 Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (31/7/2019).

Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat Dudi Sudrajat sempat masuk di sela penggeledahan dilakukan. Dudi menyebut, ada sekitar delapan orang petugas KPK yang berada di ruangan.

Dudi mengatakan, para petugas datang dengan membawa surat tugas. Mereka menggeledah empat ruangan di termasuk ruang kerja hingga ruang Sekretaris Pribadi Sekda.

"Ada surat tugasnya. Semua ruangan di sana, ruangan Sekda. Petugas 8 orang gitu.Tadi saya ada acara dulu, mungkin jam 9 pagi (petugas datang)," kata Dudi usai keluar dari ruangan Sekda Jabar. (*)

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Sekda Jabar Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Meikarta, Minta Uang Rp 1 Miliar hingga Pemprov Jabar Tak Beri Pendampingan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved