TERUNGKAP Kedekatan Sekda Solok Selatan dengan Dokter Gigi Lili Suryani Pelapor Dokter Gigi Romi

Akhirnya PDGI Sumatera Barat menyatakan dokter gigi berinisial LS bersalah melanggar kode etik dokter.

Editor: Tariden Turnip
langgam.id
TERUNGKAP Kedekatan Sekda Solok Selatan dengan Dokter Gigi Lili Suryani Pelapor Dokter Gigi Romi. Sekda Solok Selatan yang juga Ketua Panselda CPNS 2018 Yulian Efi 

TERUNGKAP Kedekatan Sekda Solok Selatan dengan Dokter Gigi Lili Suryani Pelapor Dokter Gigi Romi

TRIBUN-MEDAN.com - TERUNGKAP kedekatan Sekda Solok Selatan dengan dokter gigi Lili Suryani (LS) pelapor dokter gigi Romi yang akhirnya berujung pembatalan kelulusan CPNS dokter gigi Romi.

Setelah status CPNS dokter gigi Romi dibatalkan, dokter gigi Lili Suryani (LS) yang menempati peringkat 2 dan menjadi pelapor ke Panselda diangkat menjadi CPNS.

Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018 Solok Selatan, Sumatera Barat, Yulian Efi, angkat bicara soal kedekatannya dengan dokter gigi Lili Suryani  (LS) .

Sebelumnya dalam sidang kode etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat terungkap dokter LS membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan atas anjuran oknum pansel.

"Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di kantor PDGI Sumbar.

Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.

Dia mengatakan, Dokter LS membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.

"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya.

Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati. Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati, juga ditanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat, yaitu penyuapan.

"Dokter LS ini menjawab tidak ada.

Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.

Akhirnya PDGI Sumatera Barat menyatakan dokter gigi berinisial LS bersalah melanggar kode etik dokter.

LS dinilai melanggar Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang menjelaskan bahwa di antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan, memang ada pelanggaran kode etik," kata Frisdawati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved