Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, Kejagung Rotasi Jabatan hingga KPK Geledah 2 Lokasi di Jateng
Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah Dua Lokasi di Jawa Tengah hingga Kejagung lakukan rotasi jabatan
Selanjutnya, Yudi Kristiani menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menggantikan Rahman.
"Untuk mengisi posisi Kejaksaan Tinggi Jaktim diisi oleh saudara Yudi Kristiani. Ini juga mantan jaksa pada KPK," tutur dia.
Jan mengatakan bahwa pelantikan tersebut sudah dilakukan Kejati DKI Jakarta pada Selasa, (2/7/2019) kemarin.
Selain Agus, Kejaksaan Agung juga memberhentikan sementara dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus yang sama, pada Jumat (28/6/2019).
Keduanya adalah Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.
Pemberhentian tersebut, katanya, bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan tidak mengganggu pelayanan publik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para oknum jaksa.
Namun, terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan, Jan mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta yang menanganinya.
"Kita melihat ada temuan pelanggaran etik, dan itu akan didalami Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI. Apapun nanti hasilnya bisa ditindaklanjuti namun itu semua kita serahkan, kita percayakan pada Kejaksaan Tinggi DKI untuk melakukannya," tutur Jan.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada Jumat (28/6/2019) lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Agus Winot, Sendy Pericho dari pihak swasta, dan Alvin Suherman berstatus pengacara.
Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi. (*)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka di KPK, Kejagung Rotasi Jabatan