Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, Kejagung Rotasi Jabatan hingga KPK Geledah 2 Lokasi di Jateng
Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah Dua Lokasi di Jawa Tengah hingga Kejagung lakukan rotasi jabatan
TRIBUN-MEDAN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jawa Tengah pada Selasa (30/7/2019) kemarin dan Rabu (31/7/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta, dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Febri menyampaikan, dua lokasi yang digeledah yakni kantor sebuah perusahaan bernama PT SSI di daerah Karangturi serta sebuah gudang di daerah Karang Kidul.
Petugas, kata Febri, mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut.
"KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telpon genggam," ujar Febri.
Febri menyampaikan, sejumlah saksi dari pihak swasta akan diperiksa di Kantor Polrestabes Semarang pada Kamis besok.
KPK melakukan OTT pada Jumat (28/6/2019). Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Pericho dari pihak swasta, dan Alvin Suherman berstatus pengacara.
Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dollar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Kejagung Lakukan Rotasi Jabatan
Kejaksaan Agung merotasi jabatan setelah memberhentikan sementara Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Ia diduga terlibat kasus suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Agus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, digantikan oleh Roberthus Tacoy. Roberthus sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta.
"Beberapa hal lain yang dilakukan adalah kita juga melakukan pergantian terhadap Aspidum yaitu mengganti pejabat lama Agus Winoto dengan Roberthus Tacoy yang saat ini menjabat Asisten Intelijen DKI Jakarta," ungkap Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019) lalu.
Kemudian, jabatan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta kini diemban Teuku Rahman. Sebelumnya, Rahman merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selanjutnya, Yudi Kristiani menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menggantikan Rahman.
"Untuk mengisi posisi Kejaksaan Tinggi Jaktim diisi oleh saudara Yudi Kristiani. Ini juga mantan jaksa pada KPK," tutur dia.
Jan mengatakan bahwa pelantikan tersebut sudah dilakukan Kejati DKI Jakarta pada Selasa, (2/7/2019) kemarin.
Selain Agus, Kejaksaan Agung juga memberhentikan sementara dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus yang sama, pada Jumat (28/6/2019).
Keduanya adalah Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.
Pemberhentian tersebut, katanya, bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan tidak mengganggu pelayanan publik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para oknum jaksa.
Namun, terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan, Jan mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta yang menanganinya.
"Kita melihat ada temuan pelanggaran etik, dan itu akan didalami Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI. Apapun nanti hasilnya bisa ditindaklanjuti namun itu semua kita serahkan, kita percayakan pada Kejaksaan Tinggi DKI untuk melakukannya," tutur Jan.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada Jumat (28/6/2019) lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Agus Winot, Sendy Pericho dari pihak swasta, dan Alvin Suherman berstatus pengacara.
Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi. (*)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka di KPK, Kejagung Rotasi Jabatan