Bupati Langkat Intruksikan KTR dan Pemasangan Bendera Merah Putih

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menginstruksikan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai hari ini. Ia juga berpesan kepada seluruh

Tribun Medan/HO
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin memimpin apel gabungan ASN dijajaran Pemkab Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (5/8/2019). 

MEDAN.TRIBUNNEWS.com, STABAT - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menginstruksikan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai hari ini. Ia juga berpesan kepada seluruh kepala OPD agar regulasi ini diberlakukan di Kantor masing–masing.

Hal ini diungkpakan oleh Bupati saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat,  di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (5/8/2019).

Hal tersebut disampaikan, karena harapannya melalui program KTR, menjadikan lingkungan tempat kerja sebagai lingkungan yang sehat bagi setiap orang yang datang sehingga merasa nyaman dalam bekerja.

"Semoga harapan dan instruksi ini, dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran, " tegasnya.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin memimpin apel gabungan ASN dijajaran Pemkab Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (5/8/2019).
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin memimpin apel gabungan ASN dijajaran Pemkab Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (5/8/2019). (Tribun Medan/HO)

Selain itu, terang Bupati, karena pada tanggal 11 juli 2019 yang lalu, Pemkab Langkat menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI atas kepedulian Pemkab Langkat dalam menerbitkan Perda tentang KTR, yaitu Perda No 1 tahun 2019 tentang KTR. 

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa larangan merokok diterapkan di wilayah–wilayah fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai KTR.

"Untuk itu, mari kita sikapi Perda ini dengan cerdas, semoga kedepan tidak ada puntung rokok berserakan, siapkan lokasi khusus bagi perokok, sehingga asap rokok tidak membahayakan bagi yang bukan perokok, "pintanya.

Selanjutnya,  Bupati menyampaikan,  bahwa pemerintah telah menetapkan bulan agustus sebagai bulan kemerdekaan, yang ditandai dengan himbauan untuk pemasangan bendera merah putih selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 mendatang.

Untuk itu,  diinstruksikan kepada Kantor, Dinas, dan Instansi terkait, agar segera dihiasi dengan memberikan pernak pernik suasana merah putih sebagai bentuk gelora kemerdekaan. Demikian pun kendaraan dinas khususnya roda empat, untuk melengkapinya dengan bendera merah putih.

"Hal ini menjadi tanggung jawab masing – masing Kepala OPD, dan saya akan melihat dalam beberapa hari kedepan, " imbuhnya.

Itu semua, sambung Bupati, bukan saja untuk memperingati hari kemerdekaan pada 17 Agustus, namun juga untuk mengenang, menghormati serta sikap peduli dan mensyukuri bahwa kemerdekaan yang dinikmati bangsa Indonesia saat ini adalah hasil keringat dan darah para pejuang pendahulu bangsa.

Sembari berharap, agar seluruh ASN Pemkab Langkat menjadi contoh di lingkungan rumah tempat tinggal masing–masing, dalam kesiapan pemasangan bendera merah putih.

Turut hadir Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin,  Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin,  para Asisten dan Staf Ahli serta para Pimpinan OPD dan seluruh  ASN Pemkab Langkat.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved