Buron 4 Tahun, Pencuri Mobil Box Seharga 2,5 Miliar Ditangkap Polisi

Otak aksi pencurian mobil box berisi bahan garmen senilai Rp 2,5 miliar yang terjadi 6 Juli 2015 lalu ditangkap Subdit III/Jatanras Polda Sumut.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / Dimaz
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi jajaran saat paparkan beberapa kasus pidana di Mapolda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelarian tersangka Fadli alias Pakle (39), warga Desa Tanjung Selamat, Sunggal yang membawa lari mobil box Nopol B 9302 TRU, akhirnya berakhir.

Otak aksi pencurian mobil box berisi bahan garmen senilai Rp 2,5 miliar yang terjadi 6 Juli 2015 lalu ditangkap Subdit III/Jatanras Polda Sumut.

Pelaku diamankan di kawasan Asam Kumbang, tak jauh dari kawasan tempat tinggal pelaku.

"Dia ini otak pelaku. Komplotan mereka ada 6 orang. Setelah dia ditangkap masih ada 2 lagi yang diburon," kata Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (5/8/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian mobil tersebut berlangsung di kawasan Ruko Multatuli Indah, Blok A No 40, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

"Jadi, mobil box milik PT Andalas 21 Ekspress ini kebetulan sedang penuh barang yang diambil dari Bandara Kualanamu," ujarnya.

"Sebelum mobil dikirim ke tujuan pelaku beraksi mencuri mobil yang terkunci," sambungnya.

Pengakuan Pakle, barang hasil curian berisi garmen tersebut kemudian dijual oleh para pelaku.

"Barangnya kita jual eceran, karena kan baju. Siapa yang mau beli baru kita jual," bebernya.

"Penadah barang curian sudah kita amankan. Kita masih memburu 2 pelaku lain yang belum tertangkap," tegas Andi Rian.

"Terhadap pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Andi Rian.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved