Jelang Penilaian WTN dan Adipura, Satpol PP Deliserdang Buru Papan Reklame Tak Berizin,
Kasat Pol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang mengatakan papan reklame yang ditertibkan adalah papan reklame yang tidak mempunyai izin.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Pemkab Deliserdang terus melakukan penataan terhadap kota Lubukpakam yang akan dinilai untuk penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN) dan Adipura.
Bagian dari penataan yang dilakukan adalah penertiban papan reklame.
Kasat Pol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang mengatakan papan reklame yang ditertibkan adalah papan reklame yang tidak mempunyai izin.
Selain itu juga dieksekusi karena tidak membayar pajak.
"Termasuk papan reklame yang dibangun tidak pada tempatnya. Ada papan reklame yang punya izin tapi dibangun di trotoar itu ya harus ditertibkan karena enggak boleh di situ tempatnya," ujar Suryadi Aritonang Selasa, (6/8/2019).
Sebelum ditertibkan, lanjut Suryadi pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan dan penyelidikan mana-mana saja papan reklame yang bermasalah.
Setelah didata selanjutnya mereka beri tanda silang di besi. "Jumlahnya ada seratus juga itu di Lubukpakam. Seminggu ini kita upayakan bisa selesai lah," kata Suryadi.
Dalam dua hari terakhir papan reklame yang ditertibkan oleh Satpol PP masih di kawasan Jln Sutomo Lubukpakam. Dalam penertiban Satpol PP didampingi oleh Muspika setempat.
Penertiban yang dilakukan dengan cara pemotongan dengan menggunakan mesin las.
Untuk satu papan reklame pemotongan bisa memakan waktu setengah jam hingga 2 jam. Lamanya waktu tergantung dari tingkat kesulitan dan besarnya papan reklame.
Satpol PP selalu berhati-hati agar penertiban tidak mengganggu kabel listrik.
(dra/tribun-medan.com)