Terbukti Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara, Terancam Dipecat Kesatuan

Sontak putusan tersebut membuat kedua terdakwa tertunduk lemas, bahkan Brigadir Sofiyan tampak seperti meratap dengan wajah lesu.

Tribun Medan / Victory
Oknum Polisi berpangkat Brigadir bernama Sofiyan (35) (kanan) yang menjadii kurir sabu seberat 15 kg divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di PN Medan, Selasa (6/8/2019). 

Lalu keduanya mengakui bahwa sabu-sabu tersebu akan diantar ke Kota Pematangsiantar. "Namun kedua terdakwa belum mengetahui kepada siapa akan diserahkan yang mana nanti jika sudah sampai di Kota Pematangsiantar lah keduanya baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu tersebut ," pungkas Jaksa.

Selanjutnya Polisi membawa kedua terdakwa bersama barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses lanjut.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved