Dewi Bunuh Bayinya karena Takut Dipecat, Berlinang Air Mata saat Mengakui Kesalahan

Awalnya saya pikir bungkusan plastik hitam itu berisi nasi sisa. Namun, keluar tangan mungil seperti tangan anak bayi.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Sidang pembunuhan bayi yang dilakukan Dewi Purnama Sari (28) kembali digelar dengan agenda keterangan terdakwa di PN Medan, Rabu (7/8/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pembunuhan bayi yang dilakukan seorang PRT, Dewi Purnama Sari (28) kembali digelar dengan agenda keterangan terdakwa di PN Medan, Rabu (7/8/2019).

Ibu asal warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab Lampung Utara, Provinsi Lampung merupakan PRT di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H No. 27 Kel Suka Damai, Medan.

Sidang yang diketuai majelis hakim, Richard Silalahi itu awalnya dihadirkan saksi Jasmanto Siagian selaku petugas kebersihan yang menemukan bayi dan dokter Ritonga dari RS Bhayangkara Medan yang melakukan autopsi.

Kedua saksi itu memberikan keterangan secara bergantian.

"Saya menemukan bayi itu ketika membongkar sampah di tempat penampungan Pak Hakim.

Awalnya saya pikir bungkusan plastik hitam itu berisi nasi sisa.

Namun, keluar tangan mungil seperti tangan anak bayi.

Karena penasaran, lalu saya koyak plastik itu. Ternyata isinya mayat bayi perempuan," ucap Jasmanto.

Selanjutnya atas penemuan itu, Jasmanto kemudian melaporkan kepada pimpinannya dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, hasil visum dalam dan luar yang dilakukan dokter Ritonga menyebutkan bayi itu baru saja dilahirkan.

Prakiraan lama kematian kira-kira 6 jam hingga 24 jam.

"Bayi itu meninggal karena pernafasan (mati lemas).

Ada tanda ruam di lehernya seperti bekas cekikan," beber dokter Ritonga di persidangan.

Menurutnya, hitung-hitungannya dari hasil observasi, bayi itu kurang lebih berumur 9 bulan di dalam kandungan.

"Artinya bisa dilahirkan secara normal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved