Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Gerindra, Perintahkan Hitung Ulang Suara di 135 TPS di Sumut
"Tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasunduntan telah melampaui kewenangannya," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Gerindra, Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara di 135 TPS di Sumut
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan surat suara ulang untuk 135 TPS di 24 Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.
Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Sumatra Utara daerah pemilihan IX.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim telah kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Seharusnya, menurut pihak Gerindra, suara yang diperoleh Gerindra 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911.
Selain itu, menurut pihak Gerindra, terjadi pengurangan pencatatan perolehan suara caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing, dari yang seharusnya 3.971 menjadi 1.836.

Menurut Gerindra, perubahan pencatatan suara itu terjadi karena adanya koreksi sepihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Adapun Bawaslu melakukan koreksi pencatatan suara setelah membuat putusan cepat yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pencatatan suara KPU.
Putusan ini dibuat untuk menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran.
Sebelum membuat putusan cepat, Bawaslu Humbang Hasundutan sempat meminta saran ke Bawaslu Provinsi Sumut.
Bawaslu Provinsi Sumut lantas menganjurkan Bawaslu Humbang Hasundutan untuk tidak menindaklanjuti laporan.
Namun demikian, Bawaslu Humbang Hasundutan justru menindaklanjuti laporan dengan membuat putusan cepat untuk mengoreksi pencatatan suara.
Langkah Bawaslu ini dinilai Mahkamah melampaui kewenangan.
"Tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasunduntan telah melampaui kewenangannya," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Oleh karena itu, Mahkamah tak yakin atas pencatatan suara yang benar.
Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk 135 TPS di 24 Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, khususnya terhadap perolehan suara Gerindra.
"Memerintahkan termohon, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut IX," kata Hakim Anwar Usman.
Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil penghitungan ulang.
Gugatan Petahana Kama Rambe Kamarul Zaman Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPR RI Sumatra Utara daerah pemilihan II.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (9/8/2019).
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Perkara ini mempersoalkan perolehan suara antar- caleg Golkar.
Calon legislatif nomor urut 01, Rambe Kamarul Zaman menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Golkar yang juga maju di dapil Sumut II, Lamhot Sinaga.
Rambe yang merupakan caleg petahana ini mengklaim telah kehilangan 2.009 suara di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, yaitu Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara Rambe sebanyak 52.441.
Namun, mantan Ketua Komisi II DPR RI itu mengklaim seharusnya mendapat 54.450 suara.
Dalam persidangan pemeriksaan di MK sebelumnya, KPU membantah seluruh dalil Rambe.
KPU justru menyebut, sempat terjadi penggelembungan suara untuk Rambe saat rekapitulasi suara pemilu di tingkat bawah.
Dugaan penggelembungan suara itu awalnya dilaporkan oleh caleg Golkar yang kini menjadi pihak terkait atas gugatan Rambe, Lamhot Sinaga.
Atas laporan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara meminta KPU Kabupaten Nias Barat membuka kotak suara untuk Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.
Pembukaan kotak suara lantas dilakukan saat proses rekapitulasi suara pileg di Kabupaten Nias Barat.
Dari situ, terbukti terjadi penggelembungan suara untuk Rambe sehingga kemudian dilakukan koreksi data.
Oleh karenanya, pada rekapitulasi suara hingga ke tingkat pusat, suara Rambe yang ditetapkan KPU sebanyak 52.441.
Setelah mencermati permohonan Rambe, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah menilai bahwa persoalan yang dipermasalahkan Rambe sebenarnya sudah diselesaikan saat proses rekapitulasi suara.
Dengan demikian, dalil Rambe dinyatakan tak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil pemohon berkenaan dengan permasalahan di Kabupaten Nias Barat dan Tapanuli Tengah menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Sebelumnya hingga Kamis (8/8/2019), Mahkamah Konstitusi ( MK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif untuk 66 perkara.
Artinya, hingga sidang pembacaan putusan hari ketiga, total 205 perkara sudah dibacakan.
Dari angka tersebut, 9 permohonan dikabulkan, 65 ditolak, 90 tidak dapat diterima, 31 gugur, dan 10 permohonan ditarik kembali.
Mahkamah Konstitusi masih akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil legislatif hingga Jumat (9/8/2019).
Putusan MK pada sidang hari Kamis Empat gugatan yang diterima masing-masing dimohonkan oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nangroe Aceh Darussalam (PNA), dan Partai Golkar.
Dari Partai Gerindra, calon legislatif untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI, Hendri Makaluas, mengklaim telah kehilangan suara akibat kesalahan pencatatan yang dilakukan KPU Kabupaten Sanggau.
Dalam putusannya, Mahkamah mendapati fakta bahwa memang terjadi kesalahan sehingga KPU diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang.
"Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluas calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Partai Gerindra nomor urut 1 adalah 5.384 suara," kata Hakim I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Sementara itu, PKB menggugat hasil rekapitulasi suara untuk DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
PKB menuding telah terjadi kesalahan pencatatan data sehingga suaranya berkurang. Lantaran dalil PKB terbukti, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang seluruh surat suara di TPS Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Dua gugatan lain yang dikabulkan MK dimohonkan oleh PNA untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Peurelak Timur dan gugatan Golkar untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Gugatan yang ditolak MK di antaranya yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPR RI Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan VII dan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bima daerah pemilihan VI, Nusa Tenggara Barat.
(*)
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Kabulkan Gugatan Gerindra, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 135 TPS di Sumut" dan "MK Tolak Gugatan Caleg Petahana Golkar untuk Pileg Sumut"