MK Bacakan Putusan Sidang PHPU di Sumut, Kebanyakan Gugatan Parpol dan Caleg Ditolak

Sebagian besar permohonan gugatan yang diajukan oleh partai politik dan perseorangan, ditolak atau tidak dipertimbangkan.

TRIBUN MEDAN/FATAH BAGINDA GORBY SIREGAR
Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan Ira Wirtati. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Ira Wirtati mengemukakan pihaknya telah menyelesaikan tahapan sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya, kata Ira sebagian besar permohonan ugatan yang diajukan oleh partai politik dan perseorangan, ditolak atau tidak dipertimbangkan.

"Ada yang dikabulkan yakni Partai Gerindra di Humbanghasundutan untuk DPRD Sumut IX. Kami akan melakukan cross-check ulang untuk form C1, DA, DAA dan DB," ujarnya, Jumat (9/9/2019).

Putusan tersebut, kata Ira, harus dilakukan maksimal 14 hari setelah dibacakan.

Ira menjelaskan, perkara nomor 131 oleh Perindo di Dapil Humbahas II ditolak. Kemudian, perkara no. 33 Partai Hanura untuk DPRD Dapil Asahan 1, Labuhanbatu V, Tapsel V, Tapteng II dicabut atau tidak dipertimbangkan.

"Kemudian nomor 197 dari Nasdem untuk DPRD Kota Siantar Dapil I dan Madina Dapil IV ditolak," jelasnya.

Perkara yang diajukan Partai Gerindra untuk Sumut II dicabut dan DPRD Binjai III ditolak.

"Perkara nomor 87 dari PDIP untik DPRD Simalungun Dapil V, Samosir Dapil I, Dairi Dapil III dan Padangsidempuan Dapil III ditolak," katanya.

Juga perkara nomor 246 dari Partai Garuda untuk DPRD di Niasselatan V ditolak. Kemudian perkara no.117 PAN untuk DPRD Samosir Dapil I juga ditolak.

"Perkara nomor 173 dari Partai Golkar DPRD Tapsel II dicabut," jelasnya.

Sedangkan gugatan Partai Golkar pada Deli Serdang Dapil VI, Langkat Dapil I dan Tapteng Dapil III, petitum tidak sesuai dan tidak dipertimbangkan. Untuk Medan Dapil IV dan Sumut II pada partai yang sama juga ditolak.

"Perkara nomor 205 Partai Berkarya di Gunungsitoli ditolak, perkara nomor 23 oleh PKB untuk sumut VIII, Tapsel Dapil III, Tapteng Dapil III, Nisel Dapil 1 dan Humbahas I ditolak," katanya.

Dikatakannya, perkara nomor 52 untuk Partai Demokrat, pada kursi DPRD Deli Serdang Dapil I dan VI, Paluta Dapil I, juga ditolak. Juga perkara nomor 143 dari partai PKPI Sumut VIII dan Simalungun Dapil VI untuk DPRD juga ditolak.

Untuk bagian perseorangan, kata Ira perkara 04 DPD dengan pemohon Faisal Amri di Nisel ditolak.

"Juga perkara 09 DPD dengan Darmayanti di Medan, Langkat, Labusel, Madina, ditolak," katanya.

Ira mengungkapkan, hasil putusan tersebut telah diketahui seluruh jajaran parpol yang mengajukan gugatan.

"Bisa langsung dicek pada website resmi MK," pungkasnya. (gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved