Beda Smartphone Resmi dan Ilegal alias Black Market (BM) Harga Miring, Pemerintah Akan Blokir IMEI
Beda Smartphone Resmi dan Ilegal alias Black Market (BM) Harga Miring, Pemerintah Akan Blokir IMEI
TRIBUN-MEDAN.COM - Beda Smartphone Resmi dan Ilegal alias Black Market (BM) Harga Miring, Pemerintah Akan Blokir IMEI.
//
Ponsel ilegal atau BM (Black Market) dan ponsel impor memang menjadi pilihan beberapa warga Indonesia karena harganya yang cukup berbeda.
Baca: MOTOGP 2019 - Jadwal & Link Live Streaming MotoGP Austria 2019, Berikut Klasemen Sementara MotoGP
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2019 dan Gambar, Bisa Kirim via Whatsapp (WA)
Bahkan ponsel-ponsel bekas dari luar negeri terkadang memiliki harga yang lebih miring dari ponsel asli resmi.
Namun, tidak memungkiri karena ponsel-ponsel rilisan di Indonesia sendiri masih belum semutakhir pasar Global.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) tersebut di Indonesia melalui nomor IMEI.
Situs Cek IMEI dari Kemenperin Sudah Online, Simak Juga 3 Keterangan Penting Tentang Ponsel BM (Kemenperin_ri/Kemenperin)
Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.
Regulasi terkait pemblokiran dikabarkan akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 mendatang.
Baca: AIR Mata Berderai Melepas Kepergiaan Merry Asisten Pribadi Raffi Ahmad yang Sudah 13 Tahun Bekerja
Meski demikian implementasinya baru akan berjalan enam bulan setelah penandatanganan kebijakan pemblokiran.
Aturannya menyebut bahwa ponsel ilegal atau smartphone black market (BM) yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019 akan dilakukan pemutihan.
Sementara itu, ponsel ilegal yang dibeli setelah 17 Agustus 2019 otomatis akan diblokir.
Dikutip dari Kompas.com Kemenperin menjelaskan nasib ponsel BM atau ilegal.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan Kemenperin pada Rabu (10/7/2019).
Ponsel BM sendiri hingga saat ini masih beredar di pasaran secara bebas.
Redmi Note 7 HP Harga di Bawah Rp 2 Jutaan Sudah Dapat Kamera 48 Megapiksel (xiaomiindonesia)
Sekilas tampilan dari ponsel ilegal tersebut nyaris tak ada bedanya dengan ponsel legal.
Bahkan, ketika dipakai performa kedua jenis ponsel itu kurang lebih sama.
Untuk menghindari membeli ponsel illegal, berikut cara membedakan smartphone black market dengan ponsel legal.
Cek IMEI Ponsel di Website Kemenperin Sebelum Membeli
Baru-baru ini, Kemenperin telah membuat situs cek IMEI untuk mengetahui status ponsel yang kita miliki asli atau BM.
Situs dapat diakses di https://imei.kemenperin.go.id/.
Cara mengetahui nomor IMEI kita cukup menekan tombol *#06# lalu nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.
IMEI yang tertera di ponsel lalu masukkan kedalam situs https://imei.kemenperin.go.id/.
Jika terdaftar situs akan muncul tampilan “IMEI terdaftar didalam database kemenperin”.
Sebaliknya, jika tidak terdaftar akan muncul ditampilan bahwa IMEI tidak terdaftar di database kemenperin.
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2019 dan Gambar, Bisa Kirim via Whatsapp (WA)
Ponsel Memakai Garansi Distributor
Apabila penjual menjelaskan jika garansi ponsel yang diberikan hanya garansi distributor maka bisa dipastikan ponsel tersebut dari black market.
Alasan dari tidak adanya garansi resmi karena barang tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui vendor resmi yang beroperasi di Indonesia.
Apabila ponsel black market rusak dan ingin diperbaiki di customer service resmi, ponsel tersebut bakal tidak dapat mengklaim garansinya di servis center resmi.
Perlu diketahui bahwa standar terkait kualitas suatu barang antar-negara selalu berbeda.
Beberapa Software Tidak Kompatibel
Untuk kondisi yang ini perbedaannya terdapat pada kompatibel perangkat terhadap aplikasi yang berjalan.
Ponsel black market terkadang tidak kompatibel dengan aplikasi tertentu sehingga sering ditemui kejadian ponsel tidak dapat menjalankan aplikasi tertentu ketika di-instal.
Meski demikian perlu dicatat, bukan berarti ponsel tersebut rusak melainkan ponsel tersebut menyesuaikan standar dari produksi asalnya di luar negeri sehingga tidak menyesuaikan sistem operasi dalam negeri.
Kotak Boks Ponsel Berbahasa Asing
Ponsel BM merupakan barang luar negeri yang dibawa ke dalam negeri maka tulisan yang tercantum dalam kotak berbahasa asing.
Perlu diketahui bahwa ponsel resmi yang ada di Indonesia, 60 persen bahannya wajib dari Indonesia dan dirakit di Indonesia.
Karena ponsel BM produksi luar negeri maka buku panduan penggunaan ponsel juga berbahasa asing.
Sementara untuk ponsel resmi kotak ponsel berbahasa Indonesia.
Selain itu, ponsel resmi dilengkapi buku panduan berbahasa asing dan Bahasa Indonesia
Baca: Gempa Guncang Jogja - Bantul (Jawa Tengah) Magnitudo M 5,1 Tadi Malam, Update BMKG
Baca: MOTOGP 2019 - Jadwal & Link Live Streaming MotoGP Austria 2019, Berikut Klasemen Sementara MotoGP
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2019 dan Gambar, Bisa Kirim via Whatsapp (WA)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com
Beda Smartphone Resmi dan Ilegal alias Black Market (BM) Harga Miring, Pemerintah Akan Blokir IMEI