Polisi Bongkar Klinik Tempat Praktik Aborsi Bertarif Rp 5 Juta, Dokter dan Bidan Jadi Tersangka
Aparat kepolisian membongkar tempat praktik aborsi bertarif jutaan di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Polisi Bongkar Klinik Tempat Praktik Aborsi Bertarif Rp 5 Juta, Dokter dan Bidan Jadi Tersangka
TRIBUN MEDAN.com - Aparat kepolisian membongkar tempat praktik aborsi bertarif jutaan di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Petugas Polsek Tambun mengamankan empat orang, mulai dari pemilik klinik yang merupakan dokter, bidan dan karyawan klinik lainnya. Termasuk perempuan pelaku aborsi.
Klinik tersebut bernama Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko, mengatakan, pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat. Klinik itu dicurigai menjadi tempat praktik aborsi.
Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.
Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih di lokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin bekas aborsi," ujar Sujatmiko saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019) sore.
Baca: LIVE Streaming Piala AFF U-18 Hari Ini, Timnas Indonesia U-18 vs Laos, Siaran Langsung SCTV
Baca: Seruan Tegas Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto setelah Terjadi Bentrokan Antar OKP
Baca: Muncul Permintaan Badan Intelijen Negara (BIN) pada TNI soal Enzo Zenz Allie Taruna Akmil Magelang
Sujatmiko menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali. Akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
"Kita masih dalam, praktik aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kita sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," jelas dia.
Usia janin yang diaborsi, sambung Sujatmiko, sekitar 6 minggu. "Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Sujatmiko.
Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi. Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.
"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," ucap dia.
Tarif Aborsi Capai Rp 5 Juta
Pelaku aborsi itu bernama Helmi Merisah tertunduk lesu saat digiring polisi di ungkap kasus di Mapolsek Tambun, pada Minggu (11/8/2019). Wajah pelaku juga selalu ditutupi kain penutup agar tak tersorot kamera.
Saat ditanya, Helmi Merisah mengaku melakukan aborsi dikarenakan malu. Janin tersebut baru berusia 6 minggu.
"Malu aja karena bukan orang sini. Takut enggak ada yang tanggung jawab," ujar pelaku yang masih berusia 25 tahun tersebut.
Helmi mengetahui lokasi praktik aborsi itu dari seorang temannya. Ia pun rela merogoh koceh uang hingga Rp 5,5 juta untuk mengaborsi calon bayinya tersebut.
"Saya bayar Rp 5 juta buat ke klinik, Rp 500 ribu buat ke teman yang kasih tahu," ucap dia.
Ditanya lebih dalam, pelaku aborsi hanya bisa tertunduk malu dengan wajah memerah.
Baca: Farhat Abbas Kembali Cecar Hotman Paris soal Postingan Video Porno, Harta Kamu Sukses tapi Moral?
Baca: KKB Papua Terbaru - Ini Tiga Oknum TNI Berpangkat Pratu yang Menyediakan Amunisi bagi OPM Papua
Izin Klinik Kedaluwarsa
Sementara Alfian pemilik klinik tersebut, mengaku baru pertama kali melakukan tindak aborsi. Ia tak tahu kliniknya dijadikan oleh anak buah sebagai tempat praktir aborsi.
"Baru kali ini, saya engga tahu apa-apa. Klinik biasa dipakai untuk klinik umum pemeriksaan kesehatan umum," katanya.
Adapun izin klinik, kata tersangka Alfian, baru akan diperpanjang. "Sudah abis lagi pengajuan untuk diperpanjang," singkatnya.
Klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengamatan Wartakota, klinik itu sudah tidak ada lagi aktivitas dan telah terpasang garis polisi. Ada tiga ruangan yang terdapat di klinik tersebut, ranjang pasien juga terlihat masih berada di dalam klinik itu.
Arumi, warga setempat, mengaku kaget klinik itu dipasangi garis polisi. Bahkan ia kaget saat diberitahu klinik itu dipasang garis polisi karena melakukan praktik aborsi.
"Wah saya engga tahu itu kenapa begitu (tempat aborsi), saya biasa berobat kesana kalau anak sakit panas," ujarnya, Minggu (11/8/2019).
Menurut dia, klinik itu telah ada selama dua tahun. Klinik itu selalu ramai didatangi pasien yang didominiasi warga sekitar. "Warga sekitar banyak yang berobat disana, suka penuh dan ramai kliniknya," jelas dia.
Baca: Viral, Foto Formulir Pasien dengan 5 Pilihan Jenis Kelamin, Berikut Tanggapan Dinas Kesehatan
Baca: Inilah Percakapan WA Bang Hotman dengan Rierie yang Dibeberkan Farhat Abbas, Mana Fotomu Sexy
Warga Tak Curiga
Sementara Ketua RT setempat Sanin menjelaskan penangkapan atau penyegelan lokasi klinik itu dilakukan pada Kamis (8/8/2019) lalu. "Siang ramai-ramainya, tapi pas kejadian penangkapan dan pemasangan garis polisi saya lagi engga ada lagi kerja," ujarnya.
Menurut Sanin, klinik itu dengan nama pemilik Alfian telah ada sejak dua tahun lalu. Saat datang ke dirinya, pemilik klinik membuat laporan dan menginformasikan mau buat klinik.
"Dia nunjukin surat-surat izin praktiknya, ada lengkap. Sebelum Alfian itu juga ada dikontrakan untuk praktek dokter juga," katanya.
Sanin mengaku tak ada rasa curiga terhadap aktivitas klinik tersebut. "Engga curiga apa-apa, banyak warga setempat berobat disitu. Cuman memang baru-baru ini pasang papan nama rawat inap dan rumah bersalin," kata dia.
Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 juncto 64 Pasal UU No 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan/atau Pasal 194 juncto pasal 75 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP.
"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," kata Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko.(wartakota/MAZ)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Fakta-fakta Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Bekasi, Dokter dan Bidan Ditangkap hingga Tarif Jutaan