Polisi Tembak Polisi, Begini Kejiwaan Brigpol Rangga yang Tega Tembak Mati Bripka Rahmat
Brigpol Rangga Tianto menembak mati rekannya sendiri, Bripka Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis Depok pada 25 Juli lalu.
#Polisi Tembak Polisi, Begini Kejiwaan Brigpol Rangga yang Tega Tembak Mati Bripka Rahmat
TRIBUN-MEDAN.com - Hasil pemeriksaan psikologi terhadap Brigadir Rangga Tianto dalam kasus penembakan terhadap Bripka Rahmat Effendy menunjukkan tidak ada gejala gangguan kejiwaan.
"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan kejiwaan psikologi.
Hasil sementaranya, yang bersangkutan normal," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Irjen Gatot Eddy Pramono mengimbau jajarannya untuk mengevaluasi kembali kepemilikan senjata api guna menghindari kejadian serupa.
Selain itu, lanjut Irjen Gatot Eddy Pramono, setiap anggota kepolisian harus menjalani pemeriksaan psikologi secara intensif sebelum dibekali sebuah senjata api.
"Saya juga menyampaikan kepada kepala satuannya masing-masing untuk mencoba mengevaluasi kembali kepada pemegang senjata api ini khususnya dalam pemeriksaan psikologinya sehingga anggota tidak mudah emosional ya," ungkap Irjen Gatot Eddy Pramono.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penembakan Brigpol Rangga ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, berkas perkara tersebut diserahkan pada awal Agustus 2019.
"Penanganan terkait anggota di Polsek Cimanggis yang ditembak (Brigadir Rangga), prosesnya sudah sampai tahap satu. Berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan. Tentunya akan dilakukan penelitian," kata Irjen Gatot Eddy Pramono.
Kini, polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Kalau nanti jaksa sudah mengatakan lengkap, tentunya (berkas perkara) akan dikembalikan kepada kita, lalu akan melakukan penyerahan tahap dua.
Tapi kalau masih ada kekurangan, nanti jaksa akan mengirimkan P19 dan kita melengkapi kekurangannya," ungkap Irjen Gatot Eddy Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Brigpol Rangga Tianto menembak mati rekannya sendiri, Bripka Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis Depok pada 25 Juli lalu.

Irjen Zulkarnain merupakan atasan Brigpol Rangga, anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Irjen Zulkarnain mengatakan, Brigpol Rangga bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, Brigpol Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai Polairud.
Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Brigpol Rangga.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Kepala Korps Polairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara, melayat ke rumah duka tempat Bripka Rachmat disemayamkan, Permata Tapos Residence, Kelurahan Sukamaju Baru, Depok, Jumat (26/7/2019).
Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigpol Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.
Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.
Brigpol Rangga menembak rekannya menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.
Rekannya, Bripka Rahmat Efendy, tewas di tempat akibat terkena tembakan sebanyak tujuh kali.
"Ini adalah senjata organik yang memang pegangan yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Asep mengatakan bahwa personel Polri yang sudah memegang senjata organik tentu sudah dinyatakan layak dan lulus tes.
"Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak," ujar dia.
Selain itu, orang yang memegang senjata wajib mengikuti tes rutin setiap enam bulan sekali.
Selain kondisi senjata, kesehatan psikis yang bersangkutan juga diperiksa.
Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.
Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.
"Nanti kita kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tutur dia.
Melansir tribunnews.com, Bripka RE menangkap pelaku tawuran berinisial FZ dan menggiringnya ke markas Polsek Cimanggis, Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Bripka RE yang merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok, bermaksud melaporkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis yang diterima langsung oleh Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro.
Selain menggiring FZ, Bripka RE yang kala itu berpakaian bebas turut membawa barang bukti celurit yang digunakan FZ untuk tawuran
Orang tua FZ yaitu Z, mendatangi Polsek Cimanggis dan turut mengajak Brigpol RT, yang juga berpakaian nondinas, untuk menemani.
Z dan Brigadir RT tertulis sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.
Setelah sama-sama bertemu di Polsek Cimanggis, Brigadir RT meminta agar FZ jangan ditahan, melainkan dibina saja oleh orang tuanya.
Akan tetapi, permintaan Brigadir RT dibalas Bripka RE dengan nada bicara tinggi.
"Proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya," jawab Bripka RE dengan suara tinggi kepada Brigadir Rangga, seperti tersebut dalam laporan.
Suara tinggi Bripka RE rupanya membuat Brigadir RT naik pitam.
Karena tak bisa mengendalikan emosinya, Brigadir RE mencabut senjatanya dan langsung memberondongkan senjatanya ke Bripka RT yang membuat polisi tersebut langsung roboh.
Ke tujuh peluru yang ditembakkan disebut mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut sehingga korban meninggal di tempat.
Saat menembak Bripka RT, Brigadir RE menggunakan senapan SHS-9.
Ini adalah senapan genggam semi otomatis kaliber 9 milimeter yang merupakan senjata standar anggota Polri.
Brigpol Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
#Polisi Tembak Polisi, Begini Kejiwaan Brigpol Rangga yang Tega Tembak Mati Bripka Rahmat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigadir Rangga, Polisi yang Tembak Rekannya Sendiri Tak Alami Gangguan Kejiwaan", "Berkas Perkara Tersangka Polisi Tembak Polisi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan",