Jahtanras Polda Sumut Sikat Enam Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Suhemi Dalimunthe warga Jalan Pasar Merah VII Tembung, Jalan Sempurna, Kecamatan Percut, sebagai penadah.

TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR
DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian (pegang mic) saat memaparkan tangkapan curat dengan enam pelaku di pelataran parkir DitKrimum Polda Sumut, Selasa (13/8/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III/Jahtanras DitKrimum Polda Sumut mengamankan enam tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Keenam pelaku tersebut masing-masing, Anggi Solihin warga Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai sebagai penadah.

Suhemi Dalimunthe warga Jalan Pasar Merah VII Tembung, Jalan Sempurna, Kecamatan Percut, sebagai penadah.

Romian Pangihutan Marpaung alias Romi warga Jalan Dame Pasar IV Dusun VI, Kelurahan Marendal ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang sebagai pencuri sepeda motor.

Kemudian Goklas Pasaribu alias Black (36) warga Jalan Karya II, Gang Dongdong, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia sebagai penyusun rencana dan menggunting gembok pagar.

Chandra Falawi (27) warga Jalan Ibus No 01, Kelurahan Nibung Raya, Kecamatan Petisah Tengah sebagai penyusun rencana pencurian dan menggunting gembok pagar.

Terakhir, Gilang Aji Pramana (30) warga Jalan Karya, Gang Cirebon, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat sebagai pemantau diluar saat Candra Falawi dan Goklas Pasaribu mengambil motor.

"Keenam orang ini, termasuk dalam 5 laporan yang sampai ke kita," ujarnya.

Andi Rian mengaku, dari enam tersangka dua orang penadah dan ada dua kelompok.

"Satu kelompok Goklas dan satu lagi kelompok Romi. Jadi Goklas ini kalau beraksi bisa dua sampai tiga orang. Sedangkan Romi main sendiri,"katanya.

Kepada petugas, Anggi mengaku membeli sepeda motor Yamaha Jupiter Z seharga Rp1,8 Juta. "Cuma satu kendaraannya yang ada di sini. Lima lagi masih diluar," ujarnya menjawab pertanyaan Andi Rian.

Orang nomor satu di DitKrimum Polda Sumut ini mengaku pihaknya terus melakukan pengembangan karena dari empat orang pelaku ini ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah berhasil mereka curi sepeda motornya.

Adapun modus yang mereka lakukan adalah bongkar rumah saat pemilik rumah sedang tidak berada di lokasi.

Selain mengamankan tersangka, kata Andi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting besi, enam pelat sepeda motor, tiga alat kunci yang diduga digunakan untuk mencuri.

Kemudian tiga buah bungkusan pelat sepeda motor merek Honda, sebuah penutup mesin sepeda motor merek Honda, sebuah penutup knalpot motor Honda, tiga buah gembok yang sudah rusak, dan satu unit sepeda motor Vario Hitam Abuabu.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved