TERUNGKAP Ada Tanda Kekerasan di Alat Vital Vera Oktaria, Prada DP Divonis 3 Bulan akibat Desersi
Di selaput darah vagina korban ada luka lecet arah jam 12 dan jam 3.Kalau tidak ada kekerasan biasanya licin saja, kemungkinan mengalami kekerasan.
#TERUNGKAP Ada Tanda Kekerasan di Alat Vital Vera Oktaria, Prada DP Divonis 3 Bulan akibat Desersi
TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Forensik Polda Sumatera Selatan Kompol Mansyuri menemukan tanda kekerasan di bagian alat vital jenazah Vera Oktaria (21), yang tewas setelah dibunuh oleh kekasihnya sendiri Prada DP.
Tanda kekerasan itu ditemukannya ketika melakukan autopsi terhadap jenazah korban pada 10 Mei 2019 lalu, di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Mansyuri mengatakan, saat dilakukan autopsi, kondisi jenazah sudah dalam keadaan membusuk lantaran diperkirakan sudah meninggal sejak dua hari sebelum ditemukan.
Hasil pemeriksaan di vagina korban, Mansyuri tak menemukan adanya bercak sperma.
Namun, hanya mendapatkan tanda kekerasan di bagian selaput darah.
"Di selaput darah vagina korban ada luka lecet arah jam 12 dan jam 3.
Kalau tidak ada kekerasan biasanya licin saja, kemungkinan mengalami kekerasan," kata Mansyuri, saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (13/8/2019).
Dokter Forensik Polda Sumatera Selatan Kompol Mansyuri menjadi saksi di persidangan Prada DP yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (13/8/2019).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Akan tetapi, Mansyuri mengaku, tak bisa memastikan penyebab luka kekerasan di alat kelamin korban karena kondisi yang sudah mulai membusuk.
Namun, menurut Mansyuri, korban meninggal akibat mengalami kekerasan di bagian kepala akibat benda tumpul.
"Kemudian, ditemukan ada tanda mati lemas.
Sehingga korban mengalami kehabisan nafas.
Tidak ditemukan tanda kehamilan di tubuh korban," ujar dia.
Prada DP diduga memutilasi jenazah Vera beberapa jam setelah tewas.
Sebab, dokter Forensik tak menemukan adanya tanda resapan darah yang dialami korban.
"Jika ada resapan darah berarti dimutilasi dalam keadaan hidup.
Namun, waktu itu tidak ada resapan darah," ungkap dia.
Oditur Mayor D Butar Butar sebelumnya dalam dakwaan menyebutkan, Prada DP dan korban Vera Oktaria (21) sempat melakukan hubungan suami istri ketika menginap di penginapan Sahabat Mulya Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah melakukan hubungan suami istri, keduanya terlibat cek-cok karena persoalan pasword handphone korban yang telah berubah.
Prada DP yang emosi langsung membenturkan kepala Fera di dinding hingga tewas.
Takut aksinya tercium, Prada DP mencoba menghilangkan jejak dengan memutilasi kekasihnya tersebut. Namun, upaya itu gagal, karena dua gergaji yang digunakan patah.
Pengadilan Militer I - 04 Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terpidana Prada Deri Pramana alias DP dalam kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).
DIVONIS 3 BULAN
Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)
Prada DP sekaligus menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Vera Oktaria kekasihnya sendiri.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.
Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH menjatuhkan vonis kepada Prada DP.
"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata hakim.
"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH
Terdakwa Prada DP yang mengenakan pakaian Lengkap loreng prajurit TNI sambil berdiri didepan hakim persidangan, setelah mendengar vonis putusan hakim tertunduk lesu sambil menangis.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.
#TERUNGKAP Ada Tanda Kekerasan di Alat Vital Vera Oktaria, Prada DP Divonis 3 Bulan akibat Desersi
Artikel ini dikompilasi dari Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Prada DP (Deri Pramana) Divonis 3 Bulan Penjara, Kasus Kejahatan Desersi, dari Kompas.com dengan judul "Dokter Forensik Sebut Ada Tanda Kekerasan di Alat Vital Kekasih Prada DP"