Gaji PNS
Gaji PNS Baru 2019, BKN Ungkap Daftar Gaji Pokok dari Golongan 1 IA: Rp 1.560.800, Tunjangan Berbeda
Gaji PNS Baru 2019, BKN Ungkap Gaji Pokok dari Golongan 1 IA: Rp 1.560.800, Tunjangan Berbeda
Gaji PNS Baru 2019, BKN Ungkap Gaji Pokok dari Golongan 1 IA: Rp 1.560.800, Tunjangan Berbeda
TRIBUN-MEDAN.COM - Gaji PNS Baru 2019, BKN Ungkap Gaji Pokok dari Golongan 1 IA: Rp 1.560.800, Tunjangan Berbeda.
//
Tahun lalu, ada sekitar 3.636.251 juta pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2018.
Baca: Viral Video Pria Buang Mobil Mewah BMW ke Sungai, Hadiah Ulang Tahun Gak Sesuai Harapan
Baca: BERITA KESEHATAN: Berisiko Diabetes? Bahaya Minum Air Soda, Dampak Pria Minum Air Soda bak Air Putih
Baca: Harga Ponsel Lebih Murah, Pemerintah Akan Blokir IMEI Handphone Ilegal Smartphone Black Market (BM)
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya animo masyarakat yang ingin menjadi CPNS dan pada tahun ini jumlah pelamar diprediksi lebih banyak lagi.
Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.
Baca: TERUNGKAP Briptu Heidar Bongkar 11 Kasus Kriminal KKB dan Pernyataan Sikap KKB Lekagak Telenggen
Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?
Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Baca: Beda Pendapat Gubernur Jabar Ridwan Kamil - Wali Kota Bima Arya terkait Wacana Provinsi Bogor Raya
Baca: KRONOLOGI PESULAP Tewas saat Pertontonkan Atraksi Bola Api, Gak Disangka Tubuh Terbakar
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800
0


Baca: Akhirnya Rachmawati Soekarnoputri Ungkap Penumpang Gelap Kubu Prabowo, Posisi Gerindra Oposisi
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200

Baca: Setelah VIRAL VIDEO Kakek Tua Dibully Pemuda Tercela, Polisi (Kapolsek) AKP Martono Angkat Bicara
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca: Detik-detik Jambret Diamuk Massa setelah Kedapatan Ambil Ponsel Seorang Wanita
Baca: Setelah VIRAL VIDEO Kakek Tua Dibully Pemuda Tercela, Polisi (Kapolsek) AKP Martono Angkat Bicara
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger.
Lihat juga daftar gaji terbaru CPNS 2019 yang telah ditetapkan Pemerintah. Golongan II Rp 2 jutaan.
Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.
Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), Pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” sebut pasal 2 Perpres ini.
Adapun dana untuk tunjangan Kataloger bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca: TERUNGKAP Briptu Heidar Bongkar 11 Kasus Kriminal KKB dan Pernyataan Sikap KKB Lekagak Telenggen
Baca: Beda Harga Oppo K3 dan Realme X, Bandingkan Spesifikasi dan Keunggulan 2 Handphone Terbaru, Fiturnya
Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.
Berikut besaran tunjangan tersebut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta
2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000
3. Kataloger Ahli pertama Rp 540.000
Jenjang jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/mahir Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000
(Kompas.com/Tribun Timur)
Baca: Viral Video Pria Buang Mobil Mewah BMW ke Sungai, Hadiah Ulang Tahun Gak Sesuai Harapan
Baca: BERITA KESEHATAN: Berisiko Diabetes? Bahaya Minum Air Soda, Dampak Pria Minum Air Soda bak Air Putih
Baca: Pengakuan Kecewa Anggota Paskibraka Dicoret, Anak Yatim Berprestasi Diganti Anak Pejabat, Seleksi?
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com
Gaji PNS Baru 2019, BKN Ungkap Daftar Gaji Pokok dari Golongan 1 IA: Rp 1.560.800, Tunjangan Berbeda