Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut Kunjungi Desa yang Belum Dialiri Listrik di Asahan

Ketua DPD IMM, Zikri Azizan Lubis, menyayangkan kinerja PT PLN Wilayah Sumatera Utara yang dinilai cukup lamban dalam menggenjot aliran kelistrikan

TRIBUN MEDAN/IMM
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut Kunjungi Desa yang Belum Dialiri Listrik di Asahan. IMM melakukan kunjungan ke Dusun III Desa Bukit Kijang, Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan. 

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut Kunjungi Desa yang Belum Dialiri Listrik di Asahan

TRIBUN-MEDAN.com- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut Kunjungi Desa yang Belum Dialiri Listrik di Asahan .

Momentum kemerdekaan Indonesia yang diraih 74 tahun lalu, diperingati Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut melakukan kunjungan ke daerah yang belum teraliri listrik.

Ketua DPD IMM, Zikri Azizan Lubis, menyayangkan kinerja PT PLN Wilayah Sumatera Utara yang dinilai cukup lamban dalam menggenjot aliran kelistrikan di Sumatera Utara.

"Masih banyak desa-desa di Sumut yang puluhan tahun belum disentuh listrik PLN di Kecamatan Dolok Sigompulon dan Kecamatan Dolok, Madina, juga Desa Tano Ponggol dan Desa Luat Harangan Sipirok, Tapsel serta Desa Sibargot di Tapanuli Utara," ujarnya, Sabtu (17/8/2019).

Zikri menjelaskan pihaknya melakukan kunjunhan ke Kampung Bendo Desa Ofa Mahondang Kabupaten Asahan dan Dusun III Desa Bukit Kijang, Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.

Padahal menurut Zikri, anggaran yang digelontorkan pada program listrik desa mencapai Rp 100 Milyar dan Tahun 2019 ini mencapai Rp 380 Milyar.

Baca: Empat Bayi Lahir Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di RSIA Rosiva

Baca: LINK Live Streaming Timnas Indonesia U-15 vs Korsel di Panggung Boys Elite Football Tournament

Baca: Warga Lukis Mural Bergambar Peta Indonesia, Burung Garuda dan NKRI di Dinding Sepanjang 50 Meter

Menurutnya, pada peraturan Menteri ESDM nomor 38 tahun 2016 telah mengamanatkan percepatan elektrifikasi di pedesaan belum berkembang.

Seperti terpencil, perbatasan dan pulau kecil berpenduduk melalui pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil.

Baca: MEDAN HUJAN DERAS, Angin Kencang Disertai Petir, Ruas Jalan Mulai Banjir, TONTON VIDEO. .

Baca: Aaliyah Massaid Sukses Kibarkan Bendera di Bawah Laut, Ngaku Tertantang Menyelam di Laut Ekstrem

Baca: Reaksi Sang Istri saat Tahu Rio Reifan Terjerat Narkoba untuk Ketiga Kalinya, Ngaku Nyesal Menikah

"Amanah menteri ini tentunya perlu disikapi serius oleh semua pihak mengingat Indonesia Merdeka menuju 74 tahun," katanya.

Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016, kata Zikri, telah mengatur tentang teknis masuknya listrik termasuk kerjasama antara PLN dengan Badan Usaha serta peranan Gubernur dalam penetapan lokasi Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK).

Baca: Ayu Ting Ting dan Putrinya Panen Pujian saat Ikut Perlombaan 17 Agustus Bersama Tetangga

Baca: KKB Tembaki Konvoi Kendaraan TNI Pengangkut Logistik, Egianus Kogoya Marah Disebut Orang Tak Dikenal

"Kami berharap PT PLN Sumatera Utara tidak hanya menunggu usulan dari masyarakat namun harus jemput bola serta roadmap target yang terarah dan terukur," katanya.

Dikatakannya, listrik merupakan hak dasar nasyarakat. Menurutnya, pemerataan pembangunan harus menyentuh seluruh sudut pelosok tanah air.

Baca: Foto dan Video Mesra Syahrini dan Reino Barack saat Pacaran Beredar, Benarkah Tikung Luna Maya?

Baca: Polisi Tangkap Tukang Parkir setelah Bertransaksi dengan Pengedar Narkoba, Temukan Paket Kecil

Ia juga meminta peranan Gubernur yang diharapkan hadir dalam suksesi Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) di Sumatera Utara.

“Esensi bermartabat diharapkan tidak hanya dirasakan Masyarakat di pusat megapolitan tapi juga harus menyentuh terhadap pelosok perbatasan," pungkasnya.

(gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved