Breaking News

Polda Sumut Perpanjang Penahanan Tersangka Acin terkait Kasus Penipuan Wanita Cantik

Perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan dari kejaksaan sudah keluar, jadi tersangka Rinal Kostan alias Acin masih dalam tahanan Polda Sumut

TRIBUN MEDAN/HO
Salah satu foto tersangka Rinal Kostan als Acin dan istrinya Kelih Goh, yang disebarkan kepada korban-korbannya melalui FB, seolah-olah tersangka tidak berada didalam RTP Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus penipuan, Rinal Kostan alias Acin (46) warga Komplek Perumahan Brayan City Blok B no.3.Kel Pulo Brayan Kota Kec Medan Barat.

"Perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan dari kejaksaan sudah keluar, jadi tersangka Rinal Kostan alias Acin masih dalam tahanan Polda Sumut menunggu berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa," kata Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Edison Sitepu, Minggu (18/8/2019) sembari memperlihatkan Surat Perpanjangan Penahanan No.SPP/1456/N.2.4/Epp.1/08/2019 tanggal 16 Agustus 2019.

Hal itu, kata Edison, terkait informasi yang beredar dikalangan para korban-korbannya, kalau tersangka pelesiran keluar, bebas keluar masuk RTP Polda Sumut.

Bahkan, sambungnya, dalam unggahan lewat FB tersangka Rinal Kostan alias Acin dan istrinya Kelih Goh yang sengaja dikirim kepada para korban-korbannya, kalau pasangan suami istri itu berfoto disuatu tempat dengan pemandangan yang indah seperti diluar negeri.

Ditambah lagi unggahan Kelih Goh yang menyebutkan kalau suaminya senang dilaporkan karena semua bisa diatur termasuk membeli kamar, hingga dirasa seperti liburan.

"Tidak masalah kalau suami saya masuk penjara, daripada kami bayar milyaran. Kalau masuk penjara berarti hutang semua lunas. Nanti keluar penjara, modal sudah banyak. Tinggal enak dong, tidak ada lagi masalah," kata seorang korban berintial A, korban penipuan Rp 250 juta, mengutip dari ocehan Kelih Goh dalam unggahan di FB nya.

Lain halnya dengan pengakuan M, korban penipuan Acin sebesar Rp 245 juta. Dia mengaku kalau Kelih Goh terus "bergerilya" untuk mencari tempat pinjaman.

"Kelih Goh bilang kalau suaminya tidak ditahan, tapi lagi keluar kota bisnis kayu. Dia bilang suaminya butuh uang supaya bisa mencairkan uangnya dari rekan bisnisnya, PT.CML," kata Yen mengutip pengakuan Kelih Goh kepada wartawan.

Namun, pengakuan teman-teman kalau Acin masih ditahan.

"Yah, apapun yang dikatakan Kelih Goh, saya tidak percaya karena hutang suaminya tidak dibayarkan kepada saya. Pokoknya, siapapun jangan percayalah. Jangan mau meminjamkan uangnya kepada Kelih Goh," kata Yen berharap agar tidak ada lagi yang menjadi korban.

Seperti diketahui, Subdit II/Harda-Bangtah DitKrimum Polda Sumut menangkap pengusaha Mie Sop Brayan spesialis penipu wanita cantik khususnya keturunan Tionghoa.

Ia adalah Aching alias Rinal Konstan yang ditangkap dari rumahnya di Komplek Perumahan Brayan City Blok B No 3, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditkrimum Polda Sumut AKBP Edison Sitepu melalui Kanit Kompol Effendi Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan tersangka Aching alias Rinal Kostan warga Jalan Pertempuran Komplek Brayan City Blok B no.3 dan Jalan Yos Sudarso lk 13 Kelurahan Pulo Brayan Kota.

"Dia (Aching) kita tangkap dalam kasus penipuan dengan modus membayar uang pinjaman dengan cek kosong," kata Kompol Effendi Tarigan, Kamis (1/8/2019).

Ia mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan pengaduan seorang wanita bernama Royani warga Jalan Asrama, Krakatau sesuai laporan polisi No.LP/627/V/2019/SPKT I tanggal 2 Mei 2019.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved