Arif Budiman Ginting Doyan Curi Pikap dan Simpan Mobil-mobil Curiannya di Ladang Sawit
Tempat Kejadian Perkara yakni di Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Nusantara, Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal pada Kamis (9/8/2019).
Petugas pun kemudian melakukan pengembangan, lanjut Yasir, di Kabupaten Langkat kawasan Sawit Seberang.
Baca: Naik Kelas, Dibuang PSMS Medan Aldino Justru Berlabuh di Bali United, Tambun ke Persiba
Baca: Ahmad Kaget Lihat Sosok Manusia di Tumpukan Sampah Tepi Sungai Deli, Punya Tatto Love di Punggung
Baca: Glenn Fredly Resmi Menikahi Mutia Ayu, Berikut Rangkaian Acara Pernikahan yang Digelar Tertutup
"Sesampainya di sana, kami mendapatkan pelaku yang bernama Darman sebagai penadah. Dari keterangannya bahwa mobil tersebut di letaknya di sebuah ladang sawit. Dari lokasi itu kami amankan mobil Suzuki Katana," kata Yasir.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan barang bukti berupa dua set kunci T, sebilah pisau.
Empat unit mobil yakni Toyota Kijang Jantan, BK 1646 AAI, Suzuki Katana BK 1561 JS, Mitsubishi L300 Pikap tanpa plat dan L300 Pikap warna Hitam BB 8069 JS.
"Untuk tersangka Arif disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Terhadap Darma disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)