Berdalih Hanya Terima Paket Bika Ambon, Terdakwa Kurir Sabu ini Buat Hakim Geram
"Udah saya terima satu juta, itu katanya saya dikasih pinjaman. Saya bekerja sebagai tukang bangunan, uang satu juta itu untuk biaya makan," cetusnya.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kurir sabu seberat 4 kg Budi Harianto berdalih diperintahkan menerima paket bika ambon oleh bos bernama Putra.
Hal ini terungkap di persidangan keterangan terdakwa oleh terdakwa Irawan Andiko dan Budi Harianto di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2019).
Kasus yang juga melibatkan seorang oknum anggota TNI atas nama Praka Januar Tanjung warga Asmil 125 Simbisa, Kompi Balige.
Dalam keterangannya Budi menjelaskan dirinya disuruh pria bernama Putra untuk mengambil paket yang disebutnya adalah bika ambon.
"Jadi saya disuruh si Putra, yang saya baru kenal saat itu. Untuk menunggu paket bolu meranti di Jalan Amaliun. Itu sekitar pukul 12 malam," ungkapnya.
Hal tersebut sontak membuat Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar heran, mengapa harus mengambil paket bolu di tengah malam.
"Saya benar-benar tidak tahu pak hakim, kalau tahu saya saya enggak mau pak hakim," ujarnya saat dicerca Hakim.
Saat ditanya mengapa dirinya harus lari saat didaatangi oleh pihak polisi, Budi mengaku ketakutan dan bergegas berlari.
"Saya terkejut waktu di pinggir jalan, saya lari. Karena polisinya lakukan penembakan ke atas saya terkejut. Saya terkejut dan refleks berlari," ungkapnya.
Hal tersebut membuat Hakim semakin geram dan akhirnya menyebutkan bahwa terdakwa bisa berdalih apapun.
"Itu hak anda untuk berbicara, namun ketika terdakwa disini jujur itu akan membantu terdakwa," ungkap hakim.
Terdakwa mengakui dirinya diberikan uang Rp 1 juta untuk mengambil paket tersebut.
"Udah saya terima satu juta, itu katanya saya dikasih pinjaman. Saya bekerja sebagai tukang bangunan, uang satu juta itu untuk biaya makan," cetusnya.
Senada dengan Budi, terdakwa Irawan menyebutkan dirinya pernah diperiksa di kepolisian dan menyebutkan barang yang dibawanya adalah kulit tringgiling.
"Tidak semua saya baca dalam berita acara perkara (BAP) yang tentang narkotika itu tidak benar karena yang saya bawa itu tringgiling. Jadi waktu diperiksa saya tidak baca seluruhnya," pungkasnya.
Sebelumya dalam dakwaan JPU, kasus bermula pada 9 Desember 2018 dimana terdakwa Januar Tanjung dihubungi melalui telepon oleh Praka Ardi yang merupakan adik letting Dinas di Kompi Senapan A Yonif 125 Balige, dengan mengatakan “Bang……abang sibuk?”.
Lalu Januar Tanjung menjawab “nggak, saya mau undangan saja” kemudian Praka Ardi berkata “berangkatlah bang ke Tanjung jemput barang langsung antar ke Medan ada barang 7 bungkus”.
Selanjutnya Januar Tanjung bertanya “barang apa?” lalu Praka Ardi menjawab “sisik tranggiling, ambil saja antar ke Medan carterlah Mobil, nanti kalau sudah sampai di Tanjung Balai kabari saya, agar saya kirim monor handphone tempat pengambilan barangnya”
Setelah itu Januar Tanjung langsung merental 1 unit Mobil merk Toyota Avanza dengan No.Pol BB 1974 EE melalu Praka Anggun yag ada di Komp.
Selanjutnya terdakwa yang memiliki hubungan keluarga dengan Irawan yang sebelumnya telah berkomunikasi dan meminta terdakwa Irawan untuk menemani saksi Januar sekaligus meyetiri Mobil dan sepakat untuk bertemu di Pulo Raja sebelum akhirnya pergi ke Tanjung Balai.
Setibanya di Tanjungbalai, kemudian Irawan turun dari Mobil yang dikendarainya untuk membeli Ikan.
Lalu Januar pergi meninggalkan terdakwa dengan mengendarai Mobil dan mengikuti arahan dari orang suruhan Praka Ardi untuk mengambil barang yang diperintahkan.
"Kemudian keduanya bertemu dengan orang suruhan Praka Ardi, dan berkata “buka kaca samping kanan Mobil”.
Yang mana setelah Januar Tanjung membuka kaca sebelah Mobil kanan yang dikendarainya, kemudian seseorang tersebut melemparkan 1 buah kotak kardus sambil berkata “go bang," Jelas Chandra.
Setelah Januar kembali menjemput Irawan kembali melanjutkan perjalanan menuju Medan yang mana pada saat itu terdakwa kembali yang menyetir Mobil yang mereka tumpangi.
Kemudian pada 10 Desember 2018 sekira pukul 01.00 Wib saat keduanya berada di daerah Jalan Lintas Tanjung Morawa – Medan Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, yang mana sebelumnya terdakwa Irawan yang menyetir Mobil mulai merasa mengantuk sehingga pada saat itu digantikan Januar.
Kemudian sekitar 100 meter berjalan terdakwa Irawan dan terdakwa Januar melihat ada Mobil yang mencurigakan berusaha melakukan pengejaran terhadap Mobil.
Lalu Januar menyuruh terdakwa yang duduk disebelah bangku untuk membuang 1 buah kotak kardus tersebut melalui kaca jendela Mobil tersebut, kemudian terdakwa Irawan langsung membuang 1 buah kotak kardus kearah kiri mereka.
Mobil yang melakukan pengejaaran terhadap Mobil yang ditumpangi terdakwa merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan (Saksi Paul Edison Simamora, Ss, Saksi Tono Listianto, Stk,mh, Saksi Hardiyanto,sh, Saksi Dudi Efni, saksi Ngajar Sinukaban, Saksi Tri Andy Pribadi, Saksi M.t. Sitanggang, Saksi Mhd. Hardianto, Saksi Tm. Chairur Riza, saksi Rosteti,SE).
"Dimana sebelumnya para saksi tersebut mendapat informasi bahwa adanya transaksi Narkotika. Kemudian para terdakwa langsung melakukan introgasi, dimana pada saat itu terdakwa mengakui bahwa kotak kardus yang dirinya buang atas perintah dari Januar Tanjung berisikan 4 kg sabu (netto 3,872 gram).
Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/budi-harianto-berdalih-diperintahkan-menerima-paket-bika-ambon.jpg)