Kontraktor Pembangunan Jalan Balige By Pass Didenda Rp 1,8 Miliar karena Persekongkolan Tender

Dokumen penawaran PT Karya Agung Pratama Cipta sama dengan PT Swakarsa Tunggal Mandiri, dan PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sampai titik koma.

HO
Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M. Hum. sebagai Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi, S.E., M. E. dan Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 13/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

TRIBUN-MEDAN.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari
Dr. M. Afif Hasbullah sebagai Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi dan Kodrat Wibowo masing-masing sebagai anggota Majelis, telah selesai memeriksa terhadap Perkara Nomor 13/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999)

Perkara ini berawal dari laporan dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I, PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II dan PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III serta Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang atau Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor IV.

Adapun objek perkara a quo, nama paket pekerjaan, Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dengan Nilai HPS sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) yang sumber dananya dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Tahun Anggaran 2017.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 13/KPPU-L/2018, Ketua Majelis Komisi, Dr. M. Afif Hasbullah mengatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

"Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa," ucap Afif, dalam persidangan, di Kantor Wilayah I Jalan Gatot Subroto No.148 B, Medan, Selasa (20/8/2019).

Ia menjelaskan tentang persekongkolan horizontal bahwa penilaian dan analisis Majelis Komisi terkait dengan persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh PT Karya Agung Pratama Cipta, PT Swakarsa Tunggal Mandiri, dan PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri adalah tentang tindakan persesuaian penyusunan dokumen penawaran oleh orang yang sama atau setidaknya dilakukan secara bersama-sama.

Bahwa dokumen penawaran para peserta tender selayaknya memiliki isi/narasi/uraian, format spasi dan format penulisan yang berbeda untuk setiap peserta tender karena para peserta tender saling bersaing dalam tender a quo, tetapi dalam fakta persidangan, dokumen-dokumen a quo adalah sama.

"Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan entitas hukum yang berbeda yang seharusnya bersaing satu sama lain dalam tender a quo, tetapi fakta dan bukti-bukti persidangan menunjukkan bahwa tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk menciptakan persaingan semu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan menghambat pelaku usaha lain untuk bersaing secara kompetitif dalam tender a quo," ujarnya.

Diakui Afif, Majelis Komisi berpendapat adanya fakta persesuaian dan kesamaan-kesamaan dokumen penawaran di antara para Terlapor membuktikan adanya bentuk komunikasi, koordinasi, dan kerjasama di antara para Terlapor dalam rangka persiapan, penyusunan, serta persesuaian dokumen penawaran dalam keikutsertaannya pada tender a quo.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Majelis, Ukay Karyadi mengatakan penilaian dan analisis Majelis Komisi terkait dengan tindakan Pokja dalam memfasilitasi PT Karya Agung Pratama Cipta menjadi pemenang dalam tender a quo adalah bahwa Majelis Komisi berpendapat ketidakcermatan Terlapor IV dalam mengevaluasi seluruh dokumen penawaran peserta yang berakibat pada tidak ditemukannya fakta kesamaan-kesamaan dokumen penawaran dan surat dukungan peralatan UD Sumber Mas Diesel dan Saudara Raya Sirait milik Terlapor I dan Terlapor II yang diragukan keabsahannya merupakan sebuah bentuk pembiaran yang sengaja dilakukan oleh Terlapor IV.

"Majelis Komisi berpendapat adanya tindakan Terlapor IV yang tidak melakukan klarifikasi terkait Pekerjaan Penunjang dalam Metode Pelaksanaan, tidak melakukan klarifikasi terkait peralatan utama dan tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran Personil Manager Kendali Mutu Terlapor I yang diketahui tidak pernah mengikuti pelatihan keahlian bidang jasa konstruksi dan tidak pernah mengurus atau memiliki SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu merupakan bentuk fasilitasi Terlapor IV kepada Terlapor I menjadi pemenang tender a quo," ujar Ukay.

Unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi yakni unsur pelaku usaha terpenuhi, unsur bersekongkol terpenuhi, unsur pihak lain terpenuhi, unsur mengatur dan/atau menentukan pemenang tender terpenuhi, dan unsur dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat terpenuhi.

Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan instruksi kepada instansi terkait agar sebelum menyelenggarakan proses tender jasa konstruksi harus dipastikan lahan yang akan digunakan untuk proyek sudah dibebaskan dan memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Sumatera Utara untuk memberi sanksi administratif kepada Terlapor IV karena terbukti menyelenggarakan proses tender sebelum proses pembebasan lahan selesai dan berkekuatan hukum.

Melakukan pembinaan dalam proses pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait sehingga tender berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang menyatakan bahwa Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved