Kontraktor Pembangunan Jalan Balige By Pass Didenda Rp 1,8 Miliar karena Persekongkolan Tender

Dokumen penawaran PT Karya Agung Pratama Cipta sama dengan PT Swakarsa Tunggal Mandiri, dan PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sampai titik koma.

HO
Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M. Hum. sebagai Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi, S.E., M. E. dan Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 13/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi Sumatera Utara untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya dalam pengadaan barang dan/atau jasa sehingga proyek strategis nasional di daerah tidak bermasalah secara hukum.

Afif mengatakan dengan menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan, maka Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I (PT Karya Agung Pratama Cipta), Terlapor II (PT Swakarsa Tunggal Mandiri), Terlapor III (PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri), dan Terlapor IV (Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Menghukum Terlapor I (PT Karya Agung Pratama Cipta), membayar denda sebesar 1.800.000.000,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Afif.

Kemudian, kata Afifi, melarang Ahmad Mukhlis (Ketua Pokja) selaku Terlapor IV untuk menjadi Panitia Tender dalam proyek yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Melarang Ferry Hizkia Jonathan (Sekretaris Pokja), Herison Menjerang (Anggota Pokja), Marthin Andreas Panjaitan (Anggota Pokja), dan Rolando Meixon Siahaan (Anggota Pokja) selaku Terlapor IV untuk menjadi Panitia Tender dalam proyek yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Melarang Terlapor II (PT Swakarsa Tunggal Mandiri) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Melarang Terlapor III (Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 3 (tiga) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan Terlapor I (PT Karya Agung Pratama Cipta) untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. Apabila Terlapor I (PT Karya Agung Pratama Cipta) tidak menjalankan putusan membayar denda selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 49 UU No. 5 Tahun 1999," ucapnya.

Turut hadir dalam pembacaan sidang ini, Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak, dan Investigator, Arnold Sihombing. (nat/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved