Pratu Resbin Sihotang Bantah Memukul Leo Sembiring, Oditur: Apa Pantas Bertamu Jam 12 Malam?

Oditur yang mulai geram menanggapi. "Emang kamu Kelalawar makanya begadang, tapi ya terserah mu mau jawab apa," tegasnya.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Sidang kasus penganiayaan oleh oknum tentara Pratu Resbin Sihotang anggota Yonzipur 17 Mulawarman berlanjut di Pengadilan Militer Medan, Rabu (21/8/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang kasus penganiayaan oleh oknum tentara Pratu Resbin Sihotang anggota Yonzipur 17 Mulawarman berlanjut di Pengadilan Militer Medan, Rabu (21/8/2019).

Sidang beragendakan keterangan terdakwa ini, tampak terdakwa membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban Leo Sembiring.

"Tidak ada pemukulan, siap saya tidak tahu Yang Mulia," ungkapnya dihadapan Hakim Ketua Militer Letkol Chk Agus Husin.

Selanjutnya, Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan mencerca terdakwa dengan berbagai pertanyaan. "Pantas tidak bertamu jam 12 malam?," tanyanya.

Terdakwa yang terus berkelit menjawab bahwa hal tersebut bagi saudara. "Siap, menurut keluarga pantas," cetus terdakwa.

Oditur yang mulai geram menanggapi. "Emang kamu Kelalawar makanya begadang, tapi ya terserah mu mau jawab apa," tegasnya.

Selanjutnya ia bertanya apakah dirinya hadir bersamanya adalah 4 orang dimana diantaranya adalah 3 saudara kandung dan 1 orang tetangga rumahnya.

Saat ditanya mengenai siapa yang didatangai. Terdakwa mengakui bahwa rumah yang didatangi adalah abang iparnya sendiri.

"Masalah rumah tangga, jadi ada abang ipar saya ini KDRT kepada kakak saya. Pertama saya tidak tahu alamatnya itu maka saya bawa 4 orang. Petani kerjanya, satu lagu Abang saya sudah disersi," ungkapnya.

Bahkan saat ditanya terkait wajahnya yang tampak bringas, terdakwa mengaku dirinya sempat dipukul oleh abang iparnya.

"Saya disitu jatuh dan saya marah makanya wajah saya seprti. Marah karena dipukuli," cetusnya.

Terdakwa Resbin mengakui bahwa kakaknya sering mengalami KDRT oleh abang iparnya namun laporan di polisi tidak ditanggapi.

"Saya bertugas selama ini di Pontianak. Kalau KDRT sudah lapor ke polisi tapi tidak ditanggapi. Jadi kakak kami ini dibawa nikah secara islam, padahal dia ini Kristen," terangnya.

Hakim anggota lainnya ketika mendengar keterangan terdakwa yang juga memgalami pemukulan merasa heran mengapa terdakwa tidak melaporkan perbuatan abang iparnya.

"Kenapa anda tidak melapor katanya anda mendapatkan pukulan, itu yang membuat kami merasa aneh," ungkap Hakim Anggota.

Informasi yang dihimpun Tribun, kasus ini bermula pada 24 September 2016 sekitar pukul 01.30 pagi dini dimana terdakwa Resbin sihotang mendatangi kediaman korban Leo Sembiring di Jalan Pertanen Desa Tuntungan Kecamatan Pancur Bau.

Disana terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan terdawa juga sempat mengancam korban menggunakan sebilah pisau berupa sangkur kepada korban.

Namun situasi semakin memanas dan tak terkendali dikarenakan Pratu Resbin sihotang yang datang bersama tiga orang saudaranya Rumpun Sihotang yang juga pecatan dari Yonkav 6 Medan dan Timbul.

Melihat situasi tersebur Leo pun akhirnya memilih untuk pergi melaporkan kejadian tersebut ke Denpom 1/5 Medan dan diarahkam melakukan visum ke rumah sakit terdekat.

Setelah selasai melakukan visum di rumah sakit Peringadi Medan , Leo pun akhirnya kembali ke kediaman nya di Desa Tuntungan, namun tidak lagi melihat istri dan 3 orang anaknya yang masi balita.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved