KPU Siantar Sudah Terima Salinan PKPU untuk Jadwal Pemilihan Walikota
KPU Siantar telah menerima salinan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2019 tentang Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/wakil dan bupati/wakil.
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar telah menerima salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/wakil dan bupati/wakil.
Jadwal itu dibuka mulai tanggal 30 September 2019 hingga 5 Oktober 2020.
Salinan PKPU itu memuat tanggal pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur independen dan partai.
Untuk jalur independen, penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu terkahir dibuka pada tanggal 26 Oktober 2019.
KPU juga akan mengumumkan syarat minimal dukungan.
Selanjutnya, penyampaian syarat dukungan pada tanggal 9 Desember 2019 sampai tanggal 3 Maret 2020.
Baca: Sekda Budi Utari Ajak KPU Siantar ke Jakarta Untuk Tanyakan Kepastian Pilkada Siantar
Komisioner KPU Siantar Bidang Partisipasi Masyarakat Nurbaiyah Siregar memastikan sudah menerima PKPU tentang tahapan untuk Pilkada Walikota-Wakil Kota Pematangsiantar.
Nurbaiyah mengatakan masih menunggu PKPU untuk jumlah persyaratan.
"Sudah kami terima salinan PKPU untuk jadwal tahapan. Tapi, kami juga masih menunggu PKPU untuk persyaratan-persyaratan menyangkut bakal calon,"ujarnya, Kamis (22/8/2019).
Sedangkan untuk Paslon dari partai politik dimulai sejak 16 Juni sampai 18 Juni 2020, dan untuk penelitian sampai penetapan dari tanggal 16 Juni sampai 24 Agustus 2020.
Kampanye akan dimulai tanggal 11 Juli 2020, dan pemungutan suara akan dilakukan tanggal 23 September 2020. (tmy/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/komisioner-kpu-pemtanngsiantar-bidang-partisipasi.jpg)