Pelaporan yang Jujur jadi Kunci Klaim Asuransi Diterima
Peserta asuransi bisa melakukan klaim jika terjadi hal yang tidak diinginkan menimpa asetnya.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang |
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Banyak orang yang memiliki rumah dan kendaraan bermotor melindungi aset yang dimiliki agar bebas risiko. Karena itu perusahaan yang menawarkan produk asuransi properti dan kendaraan bermotor untuk melindungi aset juga semakin banyak.
Peserta asuransi bisa melakukan klaim jika terjadi hal yang tidak diinginkan menimpa asetnya.
Head of Claim Division Sompo Insurance, Nizar Lubis mengatakan sepanjang tahun 2018, total klaim bruto yang telah dibayarkan Sompo Insurance mencapai lebih dari Rp 457 Miliar.
"Pemilik asset dan pemegang polis harus mengerti dan memahami manfaat asuransi yang benar. Jika tidak, bukan tidak mungkin klaim yang diajukan tidak dapat di proses," ucapnya, Selasa (27/8/2019)
Menurutnya kunci dari klaim yang valid dan pasti diterima adalah pelaporan klaim yang jujur dan sesuai dengan ketentuan polis yang dibeli oleh nasabah. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk membaca dengan detail apa yang di lindungi dan membaca ketentuan yang berlaku sehingga apa yang dibeli sesuai dengan kebutuhan.
Ia mengatakan peserta yang ingin melakukan klaim asuransi kendaraan bermotor harus menyiapkan fotokopi SIM, fotokopi STNK, fotokopi polis, termasuk surat keterangan kepolisian untuk kerugian akibat perbuatan jahat termasuk kerugian berupa kehilangan kendaraan baik sebagian maupun seluruhnya.
"Untuk klaim asuransi properti, peserta harus menyiapkan formulir klaim, surat laporan kepolisian untuk kasus kebakaran dan pencurian, surat lapor klaim ke asuransi, kronologi kejadian, rincian klaim, invoice, invoice pembelian untuk stock, stock opname, gambar kerusakan, atau dokumen lainnya," jelasnya
Ia mengatakan di proses klaim rata-rata memakan waktu maksimal 14 hari kerja. Klaim asuransi kendaraan bermotor, misalnya, maksimal 3 hari kerja untuk 1-3 panel.
"Untuk 4-8 panel akan memakan waktu 7 hari kerja, di atas 8 panel membutuhkan sekitar 14 hari kerja untuk kerusakan ringan tanpa adanya pergantian parts kendaraan. Namun perlu diperhatikan, waktu hari kerja ini akan berpengaruh apabila stok spare part habis dan harus order terlebih dahulu," katanya.
Sementara itu, untuk proses klaim asuransi properti tanpa melibatkan Loss Adjuster, perkiraan waktunya antara 1 minggu hingga maksimal 1 bulan.
"Jika kerugian yang ditaksir melebihi Rp100 juta, maka tim klaim akan menunjuk Loss Adjuster dan periode penyelesaian klaim menjadi bergantung pada kinerja Loss Adjuster dalam mengelola dokumen," katanya.
Setelah dokumen lengkap, tim klaim akan mengirimkan surat penawaran ganti rugi kepada tertanggung. Jika tertanggung sepakat dan mengembalikan surat beserta inovice, maka Sompo Insurance akan memproses pembayaran di sistem.
"Apabila credit note selesai ditanda tangani, maksimal 10 hari kerja tim klaim akan menerima bukti transfer bahwa klaim telah dibayarkan. Namun, patut diingat, jangka waktu proses klaim tersebut sangat bergantung pada kerusakan yang dialami masing-masing aset yang diasuransikan," jelasnya.
Namun ada beberapa kendala umum yang ditemui dalam proses klaim seperti, ketidaktersediaan barang yang menjadi obyek kerugian. Contohnya dalam klaim kebakaran pabrik, mesin yang ikut menjadi obyek pertanggungan harus didatangkan dari luar negeri sehingga membutuhkan waktu penyelesaian klaim yang lebih lama.
Selain itu bisa juga karena tertanggung membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan invoice dari kerugian yang terjadi dan penyampaiannya kepada tim klaim pun tertunda sehingga berdampak pada proses penyelesaian klaim yang akan melebihi batas waktu maksimal.
(cr18/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nasabah-sedang-dilayani-di-kantor-cabang-medan.jpg)