Bawaslu Sumut Nantikan Judicial Review UU Pilkada, Ini Alasannya

Dengan digunakannya undang-undang tersebut fungsi kewenangan lembaga pengawas Pemilu terancam kurang optimal

TRIBUN MEDAN/FATAH BAGINDA GORBY
Komisioner Bawaslu Sumut, Marwan (berbaju biru) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara tengah menantikan proses revisi UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. 

Marwan mengatakan dengan digunakannya undang-undang tersebut fungsi kewenangan lembaga pengawas Pemilu terancam kurang optimal dalam menjalankan tugas di Pilkada 2020.

Menurutnya, ada perbedaan yang siginifikan antara undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016 dengan undang-undang no.7 tahun 2017 yang dipakai saat pemilu serentak lalu. 

"Perbedaan ini dapat menimbulkan kerancuan. Kiranya kewenangan Bawaslu tetap sama seperti saat Pemilu 2019 yang mengacu UU No 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Pada UU No 10 Tahun 2016, kewenangannya berubah," ujarnya, kepada Tribun/www.tribun-medan.com, Rabu (28/8/2019). 

Marwan menjelaskan, langkah judicial review tersebut perlu dilakukan mengingat tahapan pilkada yang akan dimulai sebentar lagi. 

"Lagipula agar tidak ada kerancuan dalam pembahasan anggaran,karena bila memakai UU nomor 10 tahun 2016 akan berbeda kebutuhannya dengan UU nomor 7 tahun 2017 misalnya mengenai perangkat pengawas pemilu," ucapnya. 

Hal yang paling mendesak, kata Marwan terkait dengan status Bawaslu kabupaten/kota bahwa di UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 1 angka 17. 

Pasal tersebut menyebutkan  penyelenggara pilkada adalah panwas yang bersifat adhock atau sementara.

"Juga pasal 23 yang menyebutkan jumlah anggota 3 orang. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa Bawaslu sudah bersifat badan tetap permanen, dan jumlah anggota 3-5 orang,"katanya.

Di lain pihak Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sumatera Utara, melalui Koordinator Divisi Litbangnya, Irfan Nasution  mengatakan pihaknya mendorong judicial review UU 10 tahun 2016 untuk penguatan kewenangan Bawaslu. 

Ia menyebut ada beberapa kelemahan terkait tugas Bawaslu yang diatur dalam UU Pilkada. 

Ia mengatakan pada regulasi tersebut kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu.

Jika mengacu ke UU Pemilu no.7 tahun 2017  kewenangan Bawaslu mampu menggelar sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu.

Selain itu, kata Irfan dalam UU Pilkada jangka waktu yang diberikan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu hanya lima hari atau lebih pendek dari UU Pemilu yang mencapai 14 hari kerja.

Irfan berharap sebelum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019,  MK telah mengeluarkan putusn judicial review tersebut. 

Ia mengatakan kelemahan-kelemahan tersebut segera direvisi agar pengawasan optimal.

(gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved