Sulaiman Mengaku Nekat Simpan Ganja Ratusan Kilogram karena Berharap Dapatkan Upah
Tim pun bergerak menuju Jalan HM Harun, Dusun IV, Desa Percutseituan, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (21/8/2019) lalu
"Saya cuma disuruh jaga. Saat itu pun saya cuma tidur. Kami memang ada dikasih sejumlah uang. Namun saya tidak curiga barang itu apa. Tahunya sebelum diamankan Sulaiman mengatakan bahwa itu ganja. Tidak berapa lama polisi datang dan langsung mengamankan kami dua," pungkasnya.
Baca: 4 Polisi di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat, TONTON VIDEO. .
Baca: Penghina Ustadz Samsul Rijal Pulungan, Syamsul Idris Pasaribu Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana perjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
(mft/tribun-medan.com)