Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP

Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP

Editor: Salomo Tarigan
dok/tribunnews
Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP 

Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP

TRIBUN-MEDAN.COM - Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP.

//

Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi upaya hukum peninjauan kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya

Baca: Kisah Asmara Artis Nikahi Duda, 1 dari 5 Artis Cantik Ini Nikahi Pria Hampir Seusia Ayahnya

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai menjadi pembicara di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (30/8/2019).

"Untuk kasus e-KTP kami juga menghadapi secara pararel, peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Setnov. Tentu nanti jaksa akan membuat jawabannya terhadap permohonan tersebut," kata Febri.

Baca: TERKUAK RINCIAN HARTA Pejabat Sekda Jabar, Iwa Kurniawa Terlibat Korupsi Perizinan Proyek Meikarta

Meskipun Novanto mengajukan peninjauan kembali, pihaknya meyakini apa yang dilakukan KPK dengan menjerat Setnov dalam kasus e-KTP sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Kami meyakini betul fakta-fakta yang sudah terbukti kuat dan juga sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi silahkan saja kalau mengajukan PK, itu hak dari terpidana," ujar dia.

Baca: Kisah Asmara Artis Nikahi Duda, 1 dari 5 Artis Cantik Ini Nikahi Pria Hampir Seusia Ayahnya

Ia menegaskan, upaya hukum PK yang diajukan Setnov akan dibuktikan di Mahkamah Agung, apakah novum yang disebutkan Setnov benar atau hanya mengada-ada.

KPK, sambung Febri, akan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki terkait keterlibatan Setnov dalam kasus e-KTP tersebut.

Baca: Xiaomi - Harga dan Spesifikasi Xiaomi Redmi K20 Pro, Unggul Kamera Resolusi 48 MP dan RAM 6 GB

"Tinggal nanti pihak yg mengadili dalam hal ini MA perlu mempertimbangkan secara imparsial, informasi-informasi tersebut apakah ada atau tidak ada sebenarnya novum itu, atau hanya dicari-cari misalnya, itu kan biar MA. Yang pasti KPK akan menyampaikan bukti-bukti yang kami miliki," jelas dia.

Baca: BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya

Baca: Nunung Terkini - Berkas Kasus Narkoba Nunung dan Suami Dinyatakan Lengkap, Cara Jalani Rehabilitasi

Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Baca: Mahasiswi Pariwisata Ini Melahirkan, Bayinya Diletakkan dalam Ember dan Mulut Disumpal Kain

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Setya Novanto Tampil Brewok

TRIBUN-MEDAN.com-Setya Novanto Tampil dengan Brewok dan Kini Mengaku Sudah Khatam Al Quran .

Setya Novanto kini kembali terlihat di depan media saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT PLN Sofyan Basir.

Setelah sekian lama tak terlihat di publik, Setya Novanto kini memiliki tampilan yang berbeda.

Dalam agenda sidang tersebut, nampak Setya Novanto memiliki berewok dan kumis. 

Dikutip Gridhot dari Antara, Setnov (Setya Novanto) dihadirkan dalam sidang tersebut karena diduga mendapatkan fee dari kasus korupsi Direktur PLN non aktif sebesar 6 juta dolas AS atau sekitar Rp 85 miliar.

Selain kesaksiannya atas kasus tersebut, Setya Novanto menjadi sorotan atas berewok yang dipeliharanya.

Dirinya mengaku memelihara berewok sebagai kenang-kenangan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Setnov mengatakan kalau dirinya selapas dengan para teroris di Gunung Sindur.

"Iya kan di sana kebanyakan semua (narapidana) teroris. Jadi ya, saya (anggap) ini sebagai kenang-kenangan, ha-ha-ha. Asli ini," kata Novanto.

Setnov mengaku bersyukur sempat berada di lapas Gunung Sindur meski harus selapas dengan para teroris.

Dirinya mengaku banyak memperbaiki diri semenjak berada di lapas tersebut.

Setya Novanto dengan berewok terbarunya

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rahman

Setya Novanto dengan berewok terbarunya

 

Setnov kemudian menceritakan kalau dirinya sudah berhasil mengkhatamkan Al Quran di dalam Lapas Gunung Sindur.

"Kalau di Gunung Sindur itu saya bersyukur bisa di sana 1 bulan penuh. Terus di hari ke-15 itu bisa di masjid. Dan saya bersyukur yang tadinya baca Al Quran terbata-bata, akhirnya di sana bisa khatam (menamatkan)," ujar Novanto.

Setnov juga mengatakan dirinya akan terus menggiatkan ibadah selama di lapasnya sekarang.

Setya Novanto sendiri dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur lantaran ketahuan plesiran bersama istrinya di luar sel.

Dirinya tertangkap basah sedang bersama istrinya mengunjungi sebuah galeri keramik.

Setnov saat itu diketahui menyalahgunakan izin berobat yang seharusnya ke RS Santosa Bandung.

Hingga akhirnya Setnov dipindahkan ke Blok A kamar 1.4 dengan pengamanan super maksimum.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/setya-novanto' title='Setya Novanto'>Setya Novanto</a> berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan kasus korupsi proyek e-KTP di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan kasus korupsi proyek e-KTP di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Puluhan Kamera CCTV disebut terus mengawasi Setnov di sel itu.

Bahkan Setnov tidak diperbolehkan mendapat kunjungan dari siapapun selama sebulan termasuk dari keluarganya sendiri.

(*)

Baca: Diterkam Harimau, Mengerikan Tubuh Korban saat Ditemukan, Luka Gigit di Tengkuk, Leher dan Kepala

Baca: BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya

tautan asal kompas.com dan Gridhot 

Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved