ASN Harus Membayar PBB, Pemkab Deliserdang Berlakukan Aturan Pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai
Saat ini syarat untuk pencairan TPP tidak lagi berdasarkan laporan kinerja pegawai namun ada kaitannya dengan kewajiban untuk membayar pajak.
TRIBUN-MEDAN.com- Pemkab Deliserdang membuat kebijakan baru untuk pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab.
Saat ini syarat untuk pencairan TPP tidak lagi berdasarkan laporan kinerja pegawai namun ada kaitannya dengan kewajiban untuk membayar pajak.
Pencairan TPP baru bisa dilakukan apabila ASN sudah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Deliserdang, Agus Ginting menjelaskan kebijakan baru ini diberlakukan untuk pembayaran TPP bulan September 2019.
Disebut seluruh ASN yang mendapatkan TPP selama ini diwajibkan untuk menunjukkan bukti pembayaran PBB. Foto copy pembayaran disebut harus diserahkan kepada Bendahara dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"TPP itu bisa dibayar berdasarkan PAD (Pendapat Asli Daerah). Kan wajar juga ASN harus bayar PBB. Masa rakyat disuruh bayar pajak rupanya ASN kita enggak bayar pajak. Sebagai ASN sudah seharusnya lah bayar pajak,"ujar Agus Ginting Senin, (2/9).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini menambahkan kebijakan baru ini dibuat supaya target realisasi PAD bisa bertambah. Diakui kalau sebenarnya tidak ada payung hukum mengenai hal ini karena hanya merupakan perintah dari Bupati Ashari Tambunan. Untuk mensukseskan kebijakan ini disebut Pemkab sudah bekerjasama dengan Dispenda Pemko Medan karena sebagian ASN Deliserdang berdomisili di Ibukota Provinsi tersebut.
"Walaupun ASN belum punya rumah misalnya, diakan ada menempati rumah walaupun rumah siapa pun itu. Tunjukkin aja fotocopy pembayaran PBB nya. Ya kalau yang banyak rumah atau tanahnya ya kedepan menjadi syarat untuk pencairan juga, tapi itu kedepan lah sementara ini satu saja dulu untuk satu orang,"kata Agus Ginting.
Ia menyebut apa yang dilakukan oleh Pemkab Deliserdang ini juga dilakukan oleh Pemko Medan. Disebut kalau tujuannya sama agar PAD bisa meningkat. Untuk di Deliserdang meskipun tidak ada SK dari Bupati atas kebijakan ini namun tetap harus dijalankan karena merupakan perintah.
"Yang jelaskan kalau tidak terealisasi PAD bagaimana mau dibayar TPP nya. Jangan rakyat biasa saja yang dipaksa (untuk bayar) tapi pegawai pemerintah enggak mau bayar. Sudah jadi keharusan lah yang jelas untuk PBB itu dibayarkan apalagi ASN,"katanya.
(dra/tribun-medan.com)
Teddy Syah Beberkan Kondisi Pilu Kedua Anaknya selepas Rina Gunawan Meninggal: Anak Saya Hancur |
![]() |
---|
AKHIRNYA Moeldoko Tanggapi Pernyataan SBY yang Menudingnya Berdarah Dingin Karena Kudeta AHY |
![]() |
---|
BERITA DEMOKRAT HARI INI Polri Bicara Kerumunan KLB Demokrat Tanggung Jawab Satgas Covid-19 Sumut |
![]() |
---|
Ada Bagi-bagi Uang Setelah Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Massa Sampai Rebutan |
![]() |
---|
Andi Mallarangeng Bocorkan Instruksi SBY, Singgung Kasus 1996 kala PDI Suryadi Menggusur Megawati |
![]() |
---|