News Video
Minimal Anggota Dewan yang Hadir, Paripurna Pembahasan APBD Perubahan 2019 Gagal Lagi
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengetok palu untuk kedua kalinya yang menyatakan bahwa rapat kembali diskors.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Rapat Paripurna DPRD dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2020 dua kali diskors, karena minim anggota dewan yang hadir.
Pantauan di lokasi, terlihat para anggota dewan tengah asyik mengobrol selama diskorsnya rapat.
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengetok palu untuk kedua kalinya yang menyatakan bahwa rapat kembali diskors.
"Rapat diskors kembali," ucapnya, sambil mengetok palu, di Aula Paripurna, Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu (4/9/2019).
Diketahui, ada dua pembahasan yang akan dilangsungkan selama rapat paripurna dewan ini.
Pertama, Rancangan APBD Sumut TA 2020 yang didahului dengan penyampaian laporan Banggar DPRD
Kedua, Ranperda tentang pencabutan Perda Pemprov no 14 tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang yang didahului dengan penyampaian laporan Bapemperda DPRD.
Pada pekan lalu rapat Paripurna Perubahan APBD 2019 telah gagal dilaksanakan, karena jumlah kehadiran dewan tidak cukup atau kuorum.
Karena alotnya rapat, Wagirin Arman mengambil keputusan untuk menyerahkan keputusan pembahasan APBD Sumut kepada Menteri Dalam Negeri.
Namun, kali ini rapat kembali diadakan dengan pembahasan yang sama. Yaitu, sama-sama membahas APBD Sumut.
Pembahasan Sudah Final
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Sutrisno Pangaribuan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan
sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat yang membahas tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2019 itu, kata Sutrisno telah diselenggarakan Selasa 27 Agustus 2019 lalu.
Menurut Sutrisno, Ketua DPRD sepenuhnya telah menunjukkan martabat dengan mematuhi tata tertib DPRD dan PP No.12 Tahun 2018.
"Ketua DPRD telah melaksanakan sesuai pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota," ujarnya, (2/9/2019).
Pada tatib tersebut, kata Sutrisno sesuai pasal 97 ayat (5) Apabila setelah penundaan kuorum belum juga terpenuhi, sehingga rapat tidak dapat mengambil keputusan maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi.
Dikatakan Sutrisno, setelah mendapat tanggapan dari peserta sidang , Ketua DPRD Sumut dengan tegas, lugas, mengetuk palu secara sah dan menyerahkan dokumen RAPBD Perubahan Provinsi Sumatera Utara TA.2019 tanpa persetujuan bersama kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Maka seluruh Anggota DPRD hanya akan membahas Ranperda APBD TA.2020 pada Kamis 12 September 2020 mendatang," ungkapnya.
Sayangnya, kata Sutrisno menjelaskan, pada sidang yang akan digelar Rabu 4 September 2019 mendatang dijadwalkan pembahasan kembali Ranperda yang telah diserahkan ke Kemendagri tersebut.
"Surat undangan untuk Sidang Paripurna tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD. Ketua DPRD telah menutup pembahasan Ranperda APBD Perubahan TA.2019, beliau juga hendak membukanya kembali," ungkapnya.
Sutrisno mengatakan, usai konsultasi dengan piha Kemendagri, bahwa persetujuan dapat dilakukan sebelum akhir september 2019.
"Oknum-oknum ini pasti menafsirkan bahwa paripurna dapat dihidupkan kembali hingga akhir September 2019," katanya.
Padahal dalam hal ini,kata Sutrisno Kemendagri hanya berpedoman pada Permendagri No.38 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan APBD TA.2019.
Pada peraturan tersebut diatur, pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, paling lambat 30 September 2019. Juga dalam bagian keterangan diuraikan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
"Kemendagri sama sekali tidak merujuk pada Pasal 97 Ayat 5 PP No.12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD," ungkapnya.
Pernyataan Kemendagri, kata Sutrisno tidak dapat mengabaikan keputusan sidang paripurna DPRD, dan tidak dapat bertentangan dengan peraturan lainnya.
"Jika ada pihak yang tetap ngotot, maka patut diduga ada 'sesuatu' yang berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok," katanya.
Sutrisno menduga ada banyak kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum perubahan APBD. Sehingga, jika tidak ada perubahan APBD, maka kegiatan yang diduga telah dilaksanakan tidak memiliki dasar pelaksanaan.
"Jika Perubahan APBD dibuka lagi, maka terpaksa melanggar Tata Tertib DPRD dan peraturan lainnya. Apabila tetap dilanjutkan, maka potensi terjadinya masalah hukum sangat terbuka," katanya.
Ia mengatakan, pilihan terbaik untuk menghindari persoalan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari adalah menjadikan Keputusan Sidang Paripurna DPRD selasa 27 Agustus 2019 yang didasari Pasal 97 Ayat 5 PP No.12 Tahun 2018 pilihan absolut.
"Keputusan untuk menyerahkannya kepada Kemendagri tanpa Persetujuan Bersama DPRD dan Gubernur adalah keputusan terbaik dan sesuai aturan. Keputusan tersebut telah diputuskan secara sah dan meyakinkan," pungkasnya.
(cr19/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suasana-rapat-paripurna-di-gedung-dprd-sumut.jpg)