Suami Dipenjara karena Kasus Narkoba, Saridah Nekat Jual Sabusabu untuk Hidupi 3 Anaknya
Ia adalah Saridah alias Idah Warga Dusun I Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Suami Dipenjara karena Kasus Narkoba, Saridah Nekat Jual Sabusabu untuk Hidupi 3 Anaknya
TRIBUN-MEDAN.com-Suami Dipenjara karena Kasus Narkoba, Saridah Nekat Jual Sabusabu untuk Hidupi 3 Anaknya.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga merupakan istri narapidana narkotika terjaring dalam operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Ia adalah Saridah alias Idah Warga Dusun I Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Wanita 38 tahun ini ditangkap personel Narkoba Polres Sergai di rumahnya pada Jumat (30/8/2019).
Petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,29 gram, delapan plastik klip kosong, dompet dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu mengatakan kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba yang dilakukan ibu tiga anak ini.
Ia mengaku pascamengetahui lokasi peredaran narkoba ia bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah pengedar sabu yang sudah meresahkan masyarakat.
Baca: Dua Wanita Digerebek Polisi Tanpa Busana di Hotel, Ungkap Prostitusi Online Jual Paket Bertiga
Baca: Orangutan Pandi dan Poni Ditemukan Warga di Perkebunan Sawit, Kurang Gizi, Dehidrasi dan Cacingan
Baca: SIM Palsu Berlapis Kartu Timezone Terjaring dalam Razia Operasi Patuh Toba
"Nah, ketika dilakukan penggerebekan, tersangka berupaya melenyapkan barang bukti sabu. Namun kita berhasil mengetahuinya," jelas AKP Martualesi.
Kepada petugas, Saridah mengaku nekat menjual barang haram untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tiga orang anaknya mengingat sang suami sedang menjalani hukuman kasus narkotika.
Baca: Gelar dari Negeri Kangguru untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Baca: Hadapi Perserang Serang, PSMS Kehilangan Tiga Pemain Jagoannya, Satu di Antaranya Natanael
Baca: Derita Sakit Ginjal, Ani Bahagia Terima Rp 90 Juta di Peringatan Hari Pelanggan Telkomsel
"Berdasarkan keterangan tersangka, suaminya juga sedang menjalani hukuman pascaditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) empat tahun yang lalu dan divonis 6,8 tahun penjara," kata orang nomor satu di Narkoba Polres Sergai ini.
Baca: Sabar Senang Dilayani Langsung Direktur Utama Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo saat Bertransaksi
Baca: Suporter Garis Keras Inter Malah Dukung Fan Cagliari, Lukaku Jadi Korban Rasisme
Baca: Tim Petanque Sumut Lolos ke PON Papua, Raih Juara Ketiga Pra-PON Jakarta
Usai diamankan, sambung Martualesi, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Sergai untuk diproses.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"ujarnya.
(akb/tribun-medan.com)
Polres Sergai
IRT Pengedar sabusabu
Saridah alias Idah
Saridah Nekat Jual Sabusabu untuk Hidupi 3 Anaknya
Max Sopacua Sebut Belasan Kader Demokrat Sumut Ikut KLB, Ini Tanggapan Plt Ketua PD Sumut |
![]() |
---|
Saat AS dan Sekutunya Kepung Laut China Selatan, China Kontak Vietnam, Rusia dan Afrika Selatan |
![]() |
---|
Dinasti Keluarga Yudhoyono Menguasai Demokrat, Banyak Pendiri Pengin Figur Baru, SBY Sudah Meredup |
![]() |
---|
Demokrat Terbelah, Pengamat: Yang Diterima Pemerintah Yakni Partai yang Bisa Bekerja Sama |
![]() |
---|
Jawaban Istana Asmara Kaesang Felicia Seret Nama Jokowi: Gak Usah Dipaksa, Jangan Emaknya Ikut-ikut |
![]() |
---|