Iuran BPJS Naik, LAPK : Akan Menambah Beban Kehidupan Rakyat

Maka, lanjut Padian dikatakannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya jargon semata, tetapi faktanya justru "mesin peras".

Tribun Medan
Ilustrasi: Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan, maka ke depan berobat menggunakan BPJS Kesehatan tak 100 persen gratis 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kesehatan hingga dua kali lipat dianggap kebijakan yang tidak populis bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara (Sumut), Padian Adi S Siregar, Jumat (6/9/2019).

Ia mengatakan kenaikan BPJS akan menambah beban hidup rakyat.

"Untuk kenaika iuran BPJS akan menambah beban hidup rakyat di saat kemampuan ekonomi sedang sulit. Selain itu, kenaikan iuran yang terjadi sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat," ujarnya.

Maka, lanjut Padian dikatakannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya jargon semata, tetapi faktanya justru "mesin peras".

Untuk rakyat yang dipungut iuran yang mahal tetapi rakyat tidak merasakan manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung biaya pengobatannya.

"Bukankah tujuan rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengurangi beban biaya pengobatan yang sangat mahal, bukan malah justru kebalikannya menjadi peserta JKN malah lebih mahal dibandingkan asuransi konvensional," ungkapnya.

Lanjut Padian, bagaimana tidak kinerja BPJS Kesehatan yang dinilai buruk, justru tidak berbanding lurus dengan evaluasi kinerja yang dilakukan di tubuh manajemen, malah ditambah dengan kenaikan iuran.

"Menaikkan iuran bukan menyelesaikan permasalahan BPJS Kesehatan yang defisit dan terutang milyaran rupiah di beberapa rumah sakit. Karena akar masalahnya pemerintah tidak maksimal menekan angka penyakit melalui pencegahan yang gagal," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Padian, kenaikan iuran justru mendapat penolakan dari peserta BPJS Kesehatan.

"Karena pelayanan BPJS Kesehatan tidak maksimal apalagi penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan sudah terbatas," kata Padian.

Namun demikian, dikemukakan Padian jika pemerintah tetap ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan, maka mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi total terhadap pengelolaan BPJS Kesehatan.

Ada beberapa poin yang harus dihilangkan, lanjut Padian.

"Pertama, hilangkan kelas layanan, iuran BPJS berkeadilan, yang mampu membayar lebih tinggi," jelas Padian.

Kedua, daftar peserta BPJS Kesehatan kategori PBI harus diverifikasi ulang agar lebih transparan dan akuntabel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved