Iuran BPJS Naik, LAPK : Akan Menambah Beban Kehidupan Rakyat
Maka, lanjut Padian dikatakannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya jargon semata, tetapi faktanya justru "mesin peras".
"Ketiga, Manajemen BPJS Kesehatan harus membereskan tunggakan iuran dari kategori mandiri/pekerja bukan penerima upah, yang mencapai 54 persen," katanya
Fenomena tunggakan ini jika dibiarkan akan menjadi benalu bagi finansial BPJS Kesehatan.
Di sisi yang lain, kenaikan iuran untuk kategori peserta mandiri juga akan memicu tunggakan dari peserta mandiri akan semakin tinggi.
Terakhir, verifikasi untuk menjadi mitra faskes tingkat pertama, seperti puskesmas dan klinik juga harus dilakukan verifikasi.
Khususnya terkait ketersediaan dan jumlah dokter.
Selain itu, perlu didorong pemerintah untuk memprioritaskan skenario yang lain, seperti merelokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok untuk menambal defisit finansial BPJS Kesehatan, dan tidak perlu menaikkan tarif.
"Kenaikan tarif adalah skenario terakhir. Atau setidaknya pemerintah melakukan kombinasi keduanya," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)