Pro Kontra Revisi UU KPK
Gegara Pernyataan Fahri Hamzah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Minta Fahri Buka-bukaan Usulan Revisi
Gegara Pernyataan Fahri Hamzah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Minta Fahri Buka-bukaan Usulan Revisi
Gegara Pernyataan Fahri Hamzah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Minta Fahri Buka-bukaan Usulan Revisi
TRIBUN-MEDAN.COM - Gegara Pernyataan Fahri Hamzah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Minta Fahri Buka-bukaan Usulan Revisi
//
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya bahwa usulan revisi Undang-Undang KPK berasal dari internal KPK.
Baca: Sidang Putusan Gugatan Karyawan PT Inalum Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap PHK Mengada-ada
"Minta Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK tersebut," ujar Laode kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Menurut Laode, Fahri Hamzah telah membohongi publik bila tak bisa menunjukan surat permintaan tersebut.
"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," katanya.
Laode mengatakan pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan tidak menyebarkan kebohongan.
"Kasihan masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan persetujuan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah lama disampaikan Presiden Joko Widodo.
Fahri Hamzah juga mengatakan, pimpinan KPK sudah lama menyetujui revisi UU KPK karena merasa ada yang salah dalam UU yang berlaku saat ini.
Baca: Edy-Ijeck 1 Tahun Memimpin, Berikut Langkah-langkah Strategis yang Sudah Dilakukan untuk Sumut
Pernyataan Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menepis tuduhan sejumlah pihak yang menyebut revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikerjakan senyap oleh DPR.
Baca: Ria Irawan Terkini - Mengharukan Postingan Suami Ria Irawan di Medos, Foto Istri Kenakan Kerudung
Menurut Fahri, revisi tersebut datang juga dari pimpinan KPK itu sendiri.
Bahkan, ia menyebut jika pembahasan revisi UU KPK dilakukan atas dasar permintaan dari sejumlah pihak.