Kivlan Zen Pakai Kursi Roda Saat Hadiri Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api

Sidang kepemilikan senjata api dengan terdakwa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen

Kompas.com
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menghadapi sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kepemilikan senjata api dengan terdakwa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019) hari ini.

Di sidang perdana ini, Kivlan Zen dipastikan hadir.

Namun karena kondisinya tengah sakit, Kivlan Zen akan datang dengan menggunakan kursi roda.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta.

“Iya hadir hadir (persidangan),” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Tonin mengatakan, Kivlan akan datang ke persidangan ini menggunakan kursi roda.

Sebab, kliennya itu tak kuat jalan lantaran tengah mengidap penyakit komplikasi.

“Kurang sehat, akan hadir pakai kursi roda karena tidak kuat lagi jalan, jatuh, sakit komplikasi,” kata Tonin.

Tonin mengatakan, persidangan ini adalah momen yang ditunggu-tunggu kliennya selama ini.

“Siap sekali karena ini yang ditunggu-tunggu, makanya kami praperadilan kan supaya cepat daripada nanti tiba tiba enggak ada angin enggak ada apa dilepas kami enggak mau, kami mau lepasnya lewat pengadilan,” tutur dia.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Polisi sebelumnya menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Hadiri Sidang Perdana dalam Kondisi Sakit", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved