Hindari Tilang dan Denda, Pria ini Tempel SIM dan STNK di Helm

Berbicara kepada ANI, Shah berkata, bahwa cara ini dilakukannya, sejak keluarnya peraturan baru tentang berkendara.

Twitter
Pria asal India satu ini memiliki cara unik sendiri untuk menghindari kebiasaan melupakan surat penting dengan menempelkannya di helm 

TRIBUN-MEDAN.com - Saat berkendara, ada beberapa benda penting yang tak boleh terlupakan.

Misalnya, menggunakan helm dan membawa surat-surat penting.

Tapi ada kalanya kita lupa, dan meninggalkan benda-benda itu.

Jika sudah seperti ini, maka tilang dan denda dari petugas polisi lalu lintas sudah tak terhindarkan lagi.

Tapi pria asal India satu ini memiliki cara unik sendiri untuk menghindari kebiasaan melupakan surat penting.

Dia adalah Rampal Shah, seorang agen asuransi yang tinggal di Vadodara.

Dia kini tak lagi takut akan hukuman berat dari petugas polisi karena tak membawa dokumen-dokumen resmi.

Yakni dengan menempelkan SIM, sertifikat registrasi kendaraan, sertifikat polusi, dan asuransi kendaraan di helmnya.

Berbicara kepada ANI, Shah berkata, bahwa cara ini dilakukannya, sejak keluarnya peraturan baru tentang berkendara.

Tapi karena tidak memiliki cukup ruang di saku dan dompet, dia memilih menempel di helm.

“Sejak aturan baru itu masuk, saya berpikir bahwa saya harus membawa semua dokumen itu. Tetapi saya tidak punya cukup ruang untuk menyimpannya. Jadi mengapa tidak menempelkannya di helm saya!” ucap pria itu.

Karena idenya ini, pernah seorang polisi lalu lintas datang mendekatinya dan memberikannya pujian.

“Seorang polisi lalu lintas yang memuji saya. Katanya, saya tidak akan pernah meninggalkan surat-surat di rumah dan juga akan mendorong orang untuk memakai helm saat mengemudi,” tambah pria itu.

Berita tentang Rampal Shah pertama kali diposting ANI di Twitter, langsung mencuri perhatian warganet.

Sebagian ada yang memuji idenya, sedang beberapa menyarankannya untuk meletakkan surat berharga itu ke tempat yang lebih aman.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved