Kejari Samosir Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Septic Tank ke Tingkat Penyidikan
Aben Situmorang menyampaikan, dalam hal ini Kejari Samosir meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
TRIBUN-MEDAN.COM, PANGURURAN –Pembangunan sarana sanitasi Septik Tank pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Samosir sarat dugaan korupsi.
Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situmorang menyampaikan, dalam hal ini Kejari Samosir meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Septic Tank Komunal PRKPP Kabupaten Samosir yang telah kami lakukan sejak bulan Mei tahun 2019 lalu, telah kami tingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Agustus 2019,”kata Aben ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir di Pangururan, Selasa (17/9/2019).
Ditambahkan Aben, Kejari Samosir tengah menjalankan proses penyidikan sekaligus juga mengumpulkan alat bukti. Tak luput keterangan ahli dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut serta mencari siapa tersangkanya.
Serupa dengan Aben, Kasi Pidsus Kejari Samosir Antonius Ginting menyebut sebelumnya mendapat informasi tersebut beredar luas di tengah masyarakat.
Kata Ginting, selama proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Samosir telah menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan septic tank pabrikan yang bertentangan dengan juknis Pelaksanaan DAK Bidang Sanitasi.
Menurutnya, kegiatan itu seharusnya dikelola oleh masyarakat desa, namum pada praktiknya Dinas PRKPP justru menunjuk seseorang menyediakan septic tank.
“Harusnya kan desa yang mencari sendiri, belanja sendiri dan bayar sendiri. Tapi didrop barangnya oleh dinas lalu diminta desa yang bayar”
Ginting mengatakan, dalam juknisnya praktik itu telah melanggar, karena aturan dari kementrian terkait semestinya desalah yang mengelola secara swasembada.
Pembangunan sarana septic tank komunal ini kata Antonius bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dengan total nilai kegiatan 4, 6 Milliar dan dibangun. Dana tersebut dipakai untuk membangun septic tank di 13 Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Samosir.
Menurut juknisnya, kegiatan ini harusnya dilaksanakan secara swakelola oleh masing-masing Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terdiri dari masyarakat setempat dengan anggaran di 12 desa masing-masing berjumlah Rp 350 juta dan per desa berjumlah Rp 400 juta.
(jun/tribun-medan.com)
Tak Hanya di Kawasan Kesawan, Bobby Juga Akan Rubuhkan Bangunan Menyalahi Aturan di Kota Medan |
![]() |
---|
Teddy Syach Takzim Memandangi Makam Rina Gunawan, Menangis dan Mengurai Curhatan Pilu |
![]() |
---|
Sidak RSUD Pirngadi, Bobby Nasution Temui Banyak Fasilitas Rusak dan Sampah Berserakan |
![]() |
---|
Dianggap Membangkang di Pilkada Samosir, PDI Perjuangan Pecat Rismawati Simarmata dan PAW dari DPRD |
![]() |
---|
TEGAS, Bobby Nasution Langsung Hancurkan Bangunan yang Tak Miliki IMB dan Menyalahi Aturan |
![]() |
---|