PT Toba Pulp Lestari Sayangkan Pemukulan yang Dilakukan Oknum Masyarakat Desa Sihaporas
Tindakan tersebut menyebabkan 1 orang karyawan PT TPL mengalami luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan.
Penulis: Liska Rahayu |
PT Toba Pulp Lestari Sayangkan Pemukulan yang Dilakukan Oknum Masyarakat Desa Sihaporas
TRIBUN-MEDAN.com -PT Toba Pulp Lestari Sayangkan Pemukulan yang Dilakukan Oknum Masyarakat Desa Sihaporas.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) menyayangkan terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (16/09/19) lalu.
Tindakan tersebut menyebabkan 1 orang karyawan PT TPL mengalami luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan.
Manager Corporate Communications PT TPL, Norma Patty Handini Hutajulu menjelaskan, terjadi pemukulan terhadap personil Humas dan keamanan PT TPL oleh sekelompok oknum masyarakat Desa Sihaporas di Compartement (Compt.) atau Blok B.553, Senin (16/9/2019) pagi pukul 10.30 WIB.
Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 10.00 WIB personil keamanan yang berjaga di Compt. B.068 dan B.081 melaporkan bahwa ada kurang lebih 100 orang warga Sihaporas melakukan penanaman jagung di Compt B.553. Areal yang dimaksud adalah lahan konsesi yang telah selesai dipanen.
"Setelah itu, tim keamanan dan Humas TPL, bergerak menuju areal tersebut dan melihat penanaman jagung yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat di dalam konsesi PT TPL. Humas TPL melakukan upaya dialog damai dan menyampaikan kepada warga agar kegiatan penanaman jagung diberhentikan dahulu dan diadakan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik," katanya, Selasa (17/9/2019).
Baca: Pelatih PSMS Jafri Sastra Nilai Hanya Sriwijaya FC yang Posisinya Aman
Baca: Jalan di Wisata Kuliner Rujak Simpang Jodoh Mirip Kubangan Kerbau, Ini Reaksi Camat Khairul Asman
Baca: Eldin: IBV Diharapkan Beri Kontribusi Dunia Perbankan Kota Medan
Saat upaya dialog damai dilakukan Humas TPL, warga Sihaporas bersikeras melakukan penanaman sembari mengeluarkan ancaman yang membuat suasana menjadi memanas.
Hingga kemudian terjadi pemukulan saat salah seorang warga menolak mengindahkan upaya dialog dengan memukul balok kayu ke personil keamanan TPL hingga terjatuh.
Baca: KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK
Baca: Polsek Kutalimbaru Ringkus Dua Pelaku yang Hendak Transaksi Sabu-sabu dan Ganja
Baca: Awali Kunker Karhutla di Riau, Jokowi Langsung Salat Minta Hujan
Masyarakat lainnya kemudian mengambil cangkul dan kayu, memukul Humas dan personil keamanan PT TPL lainnya. Hal ini berdasarkan kronologis yang dibuat bersama para pihak.
Norma menjelaskan, areal penanaman tersebut merupakan areal konsesi PT TPL yang telah memiliki izin dan telah memasuki rotasi tanam ekaliptus yang ke-empat.
Mulia Nauli, Direktur PT TPL mengatakan, izin konsesi PT TPL berada di kawasan hutan negara.
"Pada pelaksanaannya, perseroan selalu menghormati hak-hak masyarakat dan komunitas adat yang berada dalam wilayah kerja," ujar Mulia.
Baca: Pria-pria Ini Menduga Tabung LPG Berisi Air dan Sebut Penipuan, Api Memercik lalu Membakar Si Lelaki
Baca: Satpol PP Kota Medan Bersihkan Bangunan Liar di Seputaran Bangunan Tua Warenhuis
Ia menambahkan, tentunya dengan mengedepankan proses dialog terbuka yang dilandasi undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian masalah.
Kejadian ini telah dilaporkan perseroan kepada pihak berwenang dan berwajib, sebagai salah satu tanggung jawab perseroan sebagai pemegang izin pengelolaan konsesi yang diberikan negara.
Sementara itu, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL diberikan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Menhut No. 493 / KPTS II/1992 jo SK. 179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017 yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara.
(Cr5/tribun-medan.com)