Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay Ditangkap Kasus Curi Motor
Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay ditangkap aparat kepolisian atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurutnya, yang bersangkutan diketahui menggerakkan aktor-aktor lapangan dalam kerusuhan di Bumi Cenderawasih.
Ia juga menuturkan FBK menggerakkan orang-orang tersebut melalui medsos dan juga secara langsung.
"Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, kemudian menggerakkan dari aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua. Ada (yang digerakkan) langsung, secara direct langsung, melalui komunikasi medsos itu kita sedang dalami semuanya," paparnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, FBK ditangkap di Papua saat akan berangkat ke Wamena.
Mabes Polri menyebutkan FBK dan AG sempat berkumpul di sebuah rumah susun (rusun) di Jayapura, Papua, untuk mendesain aksi rusuh.
Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menggeledah rusun tersebut dan menemukan fakta kerusuhan di Jayapura tidak terjadi secara spontan.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Papua di rusun di Jayapura. Kita ketahui kerusuhan yang ada di Jayapura itu adalah bukan spontanitas, tapi ada desain kerusuhan itu," beber Dedi Prasetyo.
Ia mengatakan, duo tersebut juga sempat mengumpulkan tokoh-tokoh lapangan di lokasi tersebut, sebelum melakukan aksi kerusuhan.
"Di mana FK dan AG sempat mengumpulkan berbagai tokoh-tokohnya sebelum melakukan aksi kerusuhan," ucapnya.
Baca: Sekelompok Pemuda Serang Pos Organisasi Kepemudaan (OKP) di Delitua, Pria Terkapar Luka di Kepala
Ciduk Buzzer
Kepolisian juga kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak diskriminasi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (16/8/2019) silam. Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka berinisial AD.
“Yang bersangkutan memiliki peran sebagai buzzer atau menyebarkan hoaks terkait kasus tersebut hingga viral. Sebagai buzzer, hanya buzzer saja, dia yang memviralkan beberapa narasi, foto, dan video yang sifatnya hoaks," jelasnya.
Dedi Prasetyo tak menjelaskan secara rinci perihal penetapan tersangka kepada AD maupun di mana dan kapan yang bersangkutan diamankan.
Ia hanya mengatakan, AD dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Sementara dia dijerat pasal UU ITE, kemudian Pasal 14-15 UU 1 Tahun 1946," ucapnya.
55 Tersangka
Hingga kini, Polda Papua telah menetapkan 55 tersangka dari wilayah Papua. "Jadi jumlahnya sampai dengan hari ini Polda Papua sudah menetapkan 55 tersangka," ujar Dedi Prasetyo.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, penambahan tersangka terjadi di wilayah Jayapura. Di mana awalnya hanya ditetapkan 28 tersangka, kini bertambah menjadi 31 tersangka.
Adapun jumlah tersangka di Timika dan Deiyai tidak bertambah seperti di Jayapura. "Timika masih tetap 10 tersangka, dan Kabupaten Deiyai 14 orang," paparnya. (Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ringkus Ketua KNPB Agus Kossay karena Curi Motor, Pernah Dicurigai Terlibat Kerusuhan Papua
Pelaku Curanmor Beraksi di Kompleks Perumahan TNI AL, Satu Meninggal Dunia dan Dua Ditangkap |
![]() |
---|
Mahasiswa dan Pelajar Diamankan Bawa Bendera Bintang Kejora, Ini Ultimatum Kapolda Papua Barat |
![]() |
---|
Kisah Aparatur Kampung Lawan KKB Papua, Paksa Egianus Kogoya Angkat Kaki dalam Hitungan Hari |
![]() |
---|
Reaksi Mabes Polri soal Permintaan Pansus Bebaskan Mahasiswa Papua yang Ditahan Sebelum HUT OPM |
![]() |
---|
Jukir Bersatatus Mahasiswa Ditangkap Polisi Akibat Mencuri Sepeda Motor di Komplek MMTC |
![]() |
---|